Nur Alviansyah, bocah berusia 12 tahun yg tinggal di Jl Pidada RT 007 RW 004, Wijaya Kusuma-Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah membuktikan kepada kita semua bagaimana sulitnya mengakses pelayanan kesehatan di DKI Jakarta pada masa pelaksanaan program Kartu Jakarta Sehat yg di klaim akan jauh lebih baik dan mudah di akses oleh masyarakat miskin.
Bocah malang tersebut menderita penyakit Nefitik Sindrome dan Hematuri Mikrospik, batu kristal dan kencing darah, diagnosis ini di dapat saat Nur Alviansyah dirawat inap di RSUD TARAKAN-Jakarta Pusat pada tanggal 22/10/13-30/11/13.
Selama menjalani perawatan di RSUD TARAKAN, Nur Alviansyah tercatat sebagai pasien umum, karena tidak memiliki identitas sebagai penduduk Jakarta. Yana, Ibu Kandung si anak yg berprofesi sehari-harinya sebagai buruh cuci gosok harus memutar otak setiap harinya mencari pinjaman untuk membayar tagihan rumah sakit. Untungnya teman-teman dan para guru di sekolah Nur Alviansyah memberikan uang hasil sumbangan yg dkumpulkan setiap hari. Meskipun jumlahnya kecil, namun sangat berarti demi kesembuhan anak pertama Ibu Yana tersebut.
Kini, selepas perawatan di RSUD TARAKAN, Nur Alviansyah mendapat rujukan untuk menjalani pemeriksaan medis di RS Dr. Cipto Mangunkusumo-Jakarta Pusat.
Untuk membantu meringankan biaya pengobatan di RSCM, Ibu Yana kemudian membuat permohonan sebagai warga DKI Jakarta di Kelurahan tempat tinggalnya. Sebelumnya Ibu Yana merupakan penduduk DKI Jakarta dan memiliki KTP daerah Kebon Sirih. Pada tahun 1998, dia bersama suaminya pindah ke daerah Citayam-Depok dan menjadi warga kota tersebut. Pada tahun 2012, Ibu Yana memutuskan untuk pindah ke Jakarta karena permasalahan rumah tangga dengan suami dan sampai saat ini bermukim di kawasan Wijaya Kusuma, hidup bersama dua orang anaknya.
Pada hari Kamis (7/11), berbekal surat rujukan dari RSUD TARAKAN dan Resi KTP/KK DKI Jakarta, Ibu Yana bersama Nur Alviansyah mendatangi RSCM dengan harapan program unggulan milik Pemda DKI dapat membantu mengratiskan biaya pengobatan dan perawatan yg dbutuhkan. Namun, sesampainya di loket pendaftaran KJS, harapan tersebut memudar. Petugas loket menjelaskan kepada Ibu Yana, bahwasannya prosedur yg Ibu Yana bawa tidak memungkinkan masuk ke dalam program KJS. Minimal Ibu Yana harus berdomisili di Jakarta selama 3 tahun baru dapat menggunakan KJS, imbuh petugas loket tersebut.
Apakah kemudian Nur Alviansyah harus menderita menahan perih dan sakit terlebih dahulu selama 3 tahun untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan? Apakah ini yg dinamakan Jakarta Baru melalui KJS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H