Mohon tunggu...
Rio Notoaryowibowo
Rio Notoaryowibowo Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Suka Baca Buku dan Jalan2x kemana aja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sistem Ganjil Genap Bukanlah Atasi Kemacetan

30 Juli 2016   18:44 Diperbarui: 30 Juli 2016   18:48 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kompas.com

Rabu 27 Juli 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan terobosan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di Jakarta, yaitu dengan sistem nomor pelat ganjil genap. Sistem pelat ganjil genap ini menggantikan sistem 3 in 1 yang tidak berjalan dengan maksimal dan menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, sistem 3 in 1 banyak praktik eksploitasi anak-anak.

Sistem ganjil genap hanya membatasi kendaraan dengan pelat nomor tertentu yang dapat melewati ruas jalanan di Jakarta. Untuk teknik sistem genap ganjil mengacu angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Dengan begitu, nantinya setiap kendaraan yang melintas akan bergantian sesuai hari pemberlakuan angka terakhir pelat nomornya.

Tetapi sistem ini bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil genap tidak boleh beroperasi pada tanggal ganjil atau genap. Kendaraan yang tidak sesuai pada ganjil atau genap dapat melintasi dengan jam yang telah ditentukan. Untuk Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:00 WIB hingga 10:00 WIB. Sedangkan untuk sore hari mulai pukul 16:00 WIB hingga 20:00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

Ruas jalan yang akan diberlakukan adalah bekas kawasan 3 in 1, yaitu, Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang pemuda).

Seharusnya sebelum sistem ganjil genap diterapkan. Pemprov DKI Jakarta dapat menambah armada transjakarta dan membangun kantong-kantong parkir yang terintergasi dengan armada transjakarta atau angkutan umum lainnya. Jadi, masyarakat yang punya kendaraan ganjil saat berlaku hari genap bisa naik busway atau angkutan umum lain.

Selain itu Pemprov DKI Jakarta dapat bekerja sama dengan pengelola gedung. Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap dapat dilakukan pada parkiran gedung di Jakarta terutama kawasan ganjil genap. Sehingga kendaraan yang boleh parkir hanya kendaraan yang ber pelat pada tanggal tersebut. Sistem genap ganjil ini tidak berlaku untuk pengguna sepeda motor atau kendaraan di luar pelat B.

Sistem ini bukan pertama kali di Jakarta, kota-kota besar di dunia telah mencoba dan berhasil. Bogota dan Beijing adalah dua kota yang berhasil mengurai kemacetan dengan sistem ganjil genap. Namun penerapan sistem ini diimbangi dengan sistem transportasi umum.

Semoga dengan sistem ganjil genap dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalan protokol dan masyrakat yang biasanya menggunakan kendaraan pribadi dapat pindah hati ke transportasi umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun