Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan sudah Magister S2 dari Kota Yogya, kini berharap lanjut sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Pencekalan Rizieq Tak Pernah Diterbitkan, Kenapa Tak Datang Saja dan Buktikan?

12 November 2019   23:30 Diperbarui: 12 November 2019   23:37 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isu Rizieq Shihab kembali mengemuka setelah kondisi di Indonesia sudah berangsur-angsur pulih dari gejolak moment-moment politik yang sangat keras. Keberadaan sang pimpinan FPI tersebut mengundang banyak tanya, apalagi soal isu adanya pencekalan kepada dirinya.

Beliau melalui akun atau chanel FPI menyatakan bahwa dirinya memegang ada nya dua surat tentang pecekalanya ke tanah air. Tapi  tentang surat tersebut bertentangan dengan apa yang dikemukan oleh Pemerintah Indonesia.

Bahkan sudah ada pernyataan dari pemerintah Indonesia, baik dari Keimigrasian Indonesia, yakni Bapak Ronny Sompie, Kepala Imigrasi atau Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Kemudian ada juga dari Kementerian Luar Negeri yakni Ibu Retno Marsudi saat-saat rapat dengan anggota komisi I DPR RI. Dan terakhir dari Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, yakni bahwa tiada sama sekali surat yang diterbitkan terkait pencekalan kepada dirinya.

Dimana seperti yang dilansir oleh Kompas.com (12/11/2019) ,mencuatnya tentang terkatung-katungnya Imam Besar FPI, Rizieq Shihab yang kurang lebih 1,5 tahun. Oleh Mahfud MD menjelaskan bahwa sekalipun ada tentang surat pencekalan itu diterbitkan, maka hal itu sudah diluar ketentuan hukum Indonesia.

Sehingga pemerintah Indonesia berani mengklaim bahwa pencekalan tersebut tidaklah benar. Dan mengenai surat yang dipegang oleh beliau, memang tampak tidak jelas. Karena saat Beliau lakukan video konferens jelas-jelas tidak menyebutkan isi dari dua surat yang dipegannya, melainkan hanya dikibas-kibaskan sembari bicara melalui chanel FPI dari jaringan Youtube.

Tapi untuk membuktikan bahwa pemerintah Indonesia sama sekali tidak ada menerbitkan surat pencekalan tersebut, kenapa tak pulang saja ke Indonesia. Buktikan saja apa yang sudah dinyatakan oleh Pemerintah Indonesia?

Kemudian bukankah Bapak Mahfud MD juga dengan tegas mengatakan jika itu memang surat pencekalan dari Keimigrasian Indonesia, datang saja ke beliau, dan akan segera dibereskan. Itu artinya menunjukkan bahwa pemerintah sungguh-sungguh tidak menerbitkan sama sekali surat pencekalan seperti yang ditampilkan oleh Rizieq Shihab?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun