Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan sudah Magister S2 dari Kota Yogya, kini berharap lanjut sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Nekatnya Rahmadsyah Terdakwa di Sumut, Jadi Saksi BPN di MK

21 Juni 2019   09:17 Diperbarui: 21 Juni 2019   10:05 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu saksi dari pihak BPN Prabowo-Sandi pasalnya akan mendapatkan suatu tindakan hukuman yang lebih berat lagi. Dimana seperti yang dilansir oleh CNN.com (20/6/2019), seorang saksi bernama Rahmadsyah Sitompul, yang juga adalah seorang ketua sekber Prabowo-Sandi, Kabupaten Asahan akan mendapatkan suatu penegasan hukum kepada dirinya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan mengungkapkan status dari seorang Rahmadsyah. Menyatakan bahwa Rahmadsyah berstatus sebagai tahanan hakim, bukan lagi tahanan kejaksaan karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. 

Sehingga atas statusnya tersebut dirinya sama sekali tidak punya hak untuk menyampaikan satu kesaksian pada persidangan sengketa pilpres di MK yang sedang masuk kepada tahap pembuktian.

Sebab seyogiaya dirinya kemarin, Selasa (18/6) dirinya harus mengikuti persidangan tentang kasus yang menjeratnya di Asahan, Sumatera Utara. Tapi akhirnya diundur menjadi minggu depan, pada Selasa (25/6/2019). Sebab dirinya akan ke Jakarta untuk menemani orang tuanya berobat. 

Tapi kenyataannya dirinya sudah berbohong kepada aparat hukum yang ada di Sumatera Utara. Akibat dari tindakannya tersebut, tentu hakim pengadilan negeri Kisaran akan mendengarkan keterangannya pada persidangan selanjutnya.

Juga muncul kecurigaan kenapa dirinya memakai kaca mata dan agak bersuara pelan-pelan pada persidangan pembuktikan kesaksian oleh pihak BPN? Sampai-sampai salah satu hakim-pun sempat meminta supaya si saksi melepaskan kacamatanya supaya jelas. Sebab pada kenyataannya itu bukan kaca mata obat tapi kaca mata biasa.

Apakah upaya memakai kaca mata dan bersuara pelan untuk bisa menyamarkan dirinya yang ternyata adalah seorang terdakwa dan seorang tahanan kota? Padahal dirinya seharusnya dijadwalkan untuk diperiksa, tapi dirinya mangkir demi satu urusan yang boleh dibilang kesaksiannya tidak memberikan dampak apa-apa bagi pembuktian tuduhan kasus kecurangan yang selama ini dialamatkan? 

Kemudian bisa dibilang tindakan dari Rahmadsyah tergolong nekat untuk datang ke Mk sebagai saksi dari Badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi. Pasalnya dirinya bukan hanya tidak membuktikan apa-apa melainkan semakin memperparah hukuman yang akan diterima di tempat asalnya.

Sebab yang coba yang ingin ia saksikan pada persdiangan kermarin justru satu hal yang telah membuatnya kini menjadi tersangka di kampungnya. Ingin menyaksikan bagaimana keterlibatan seorang aparat kepolisian untuk bisa membuktikan dalil pemohon bahwa ada keterlibatan para aparat di dalam kasus sengketa pilpres. Tapi nyatanya kesaksiannya justru bukan pada masa pilpres melainkan pada masa pemilukada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun