Pengalihan ini dari ratusan TPS kini tinggal menjadi 3 TPS tentu akan mengalami banyak kendala. Dimana akhirnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang akan memberikan hak pilih pun membludak di tiga lokasi TPS tersebut.
Sehingga pertanyaannya khusus bagi teman-teman kita yang ada di Malaysia, apakah kebijakan dari ratusan tps yang rencananya sudah disiapkan kini menjadi tiga TPS saja, merupakan dampak dari peristiwa viralnya video sudah tercoblosnya surat suara beberapa waktu yang lalu?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H