Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan sudah Magister S2 dari Kota Yogya, kini berharap lanjut sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

2 Rekomendasi NU Ini Berpotensi Lemahkan MUI

6 Maret 2019   01:06 Diperbarui: 6 Maret 2019   01:56 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus Ahok masih meniinggalkan fenomena tersendiri bagi kita pada saat ini. Dimana saat masih marak-maraknya kasus beliau, kita melihat betapa oleh ormas seperti FPI  akhirnya begitu didengarkan oleh MUI untuk bisa segera mengupayakan Ahok segera tertangkap dan di penjarakan usai potongan klip video youtube yang beliau terima.

Dimana jika kita melihat dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut ada 15 poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan aparat keamanan kita pada saat itu. Dan akhirnya segera terbentuknya GNPF-MUI.  

Menarik jika kita melihat kelima dari rekomendasi yang disampaikan oleh Musyawarah besar oleh NU kemarin. Pasalnya di dalam putusan mereka yakni menghasilkan lima rekomendasi yang sangat cukup frontal jika hal tersebut diterapkan.

Seperti yang dilansir oleh news.detik.com (1/3/2019), hal itu disampaikan pada saat Penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU berlangsung di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019). Dan Rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan merupakan keputusan rapat pleno Munas Ulama NU, baik yang berkaitan dengan agama maupun organisasi.         

Poin pertama adalah istilah 'kafir' tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata konstitusi. Maka yang ada adalah nonmuslim, bukan kafir. Poin kedua. Berdasarkan konstitusi kita tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa kecuali MA. Sebab Indonesia bukan darul fatwa serta bukan negara agama.

Ketiga, terkait dengan fatwa, karena hanya institusi yang diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, yang sah mengeluarkan fatwa, NU menegaskan tidak satu pun lembaga yang mengatasnamakan dirinya sebagai mufti.

Keempat, mengenai sampah plastik yang sudah jadi permasalahan dunia. Indonesia jadi negara terbesar kedua penyumbang sampah plastik setelah China. NU merekomendasikan supaya penangangan masalah sampah melibatkan unsur kebudayaan kita. Serta poin kelima, terakhir adalah rekomendasi supaya bisnis seperti  MLM adalah haram hukumnya.

Maka ketika kita melihat rekomendasi ke dua dan ketiga, apakah rekomendasi tersebut akan menggerus fungsi dari MUI itu sendiri. Dimana jelas-jelas kita melihat perihal fatwa-fatwa yang beredar di masyarakat, lembaga yang mengeluarkan fatwa tersebut adalah MUI itu sendiri.

Dan contoh yang paling kita ingat, seperti yang saya bukakan di atas tadi adalah saat FPI membentuk GNPF-MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwah) sebagai aksi repon terhadap atas kasus Ahok kemarin. Yang kini nama GNFP berubah sudah menjadi PA 212.

Maka supaya bisa mengurangi faktor-faktor penyalahgunaan akan terbitnya sebuah fatwa ke depannya. Perlu aturan yang lebih jelas lagi bahwa lembaga satu-satunya yang bisa mengeluarkan fatwa yang demikian adalah Mahkamah Agung, MA. Benarkah cara yang demikian?      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun