Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan lagi Ambil S2 di Kota Yogya dan berharap bisa sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bicara Keadilan Menurut BPN Prabowo-Sandi, Haruskah Jokowi Ambil Cuti?

1 Maret 2019   21:59 Diperbarui: 1 Maret 2019   23:47 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk urusan fairness atau keadilan, BPN Prabowo-Sandi mempertanyakan perihal cuti total yang harus diambil segera oleh Jokowi. Seperti yang dilansir oleh news.detik.com (1/3/2019), dalam pandangan BPN Prabowo-Sandi, ketika Presiden menjadi calon presiden kembali harusnya mengambil masa-masa cuti. Karena takutnya sang capres tersebut bisa melakukan abuse power atau penyimpangan kekuasaan.

Tentu akan sangat berbeda ketika pemilihan calon kepala daerah dengan calon kepala negara. Sebab di samping karena urusan dan cakupan luas daerah kerja serta tanggung jawab yang memang sangat berbeda, status dua jabatan tersebut juga tentu berbeda pula. Maka wajarkah bagi Prabowo-Sandi memperjuangkan keadilan atau fair game untuk pemilihan presiden ini?

Hal itu disampaikan oleh juru debat dan anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Indra, menyoroti status Jokowi sebagai capres petahana. Yang  meminta Jokowi segera mengumumkan secara terbuka waktu cutinya. Indra menyebut kampanye secara terbatas sudah dimulai pada 23 September 2018, sedangkan kampanye terbuka pada 21 hari sebelum hari pencoblosan 17 April 2019.    

"Supaya tidak terjadi abuse of power, supaya tidak ada dugaan penyalahgunaan, ayo, gentle, dong. Sandi saja mundur, gentle juga Jokowi, minimal cuti. Jadi Jokowi gentle, dia declare tanggal berapa dia cuti. Karena, kalau nggak lakukan, ya potensi penyalahgunaan kekuasaan akan sangat tinggi," kata Indra, Selasa (26/2).

KPU-pun segera menjawab apa yang ditanyakan oleh BPN Prabowo-Sandi tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019).

"KPU itu bekerja sifatnya melaksanakan UU. Jadi memang berbeda dengan pilkada. Pilkada itu, kalau ada petahana yang nyalon, harus cuti di luar tanggungan negara dan dia menjadi masyarakat biasa. Tapi kalau pilpres tidak demikian. Jadi pada waktu petahana menjadi capres, pada waktu yang bersamaan dia juga jadi presiden. Itu perintah UU," kata beliau.

Jadi intinya KPU sedang melaksanakan UU untuk persoalan permintaan tentang cuti seorang presiden. Sehingga ketika UU saja mengijinkan seorang Presiden untuk tidak cuti dalam rangka pencapresannya kembali, kenapa harus memaksa seseorang, apalagi seorang kepala negara dipaksa untuk segera meletakkan jabatannya, sementara hari demi hari, peran seorang presiden di negara ini sangat sentral dan sangat vital bagi keberlangsungan negara ini.

Jokowi-pun menjawab bahwa dirinya sudah cukup pada saat-saat weekend melakukan kampanye. Tanpa harus memanfaatkan waktu-waktu aktif atau hari-hari kerja biasa. Jika melihat jawaban tersebut, yakni Jokowi harus betul-betul menuntaskan perhatian dan tanggung jawabnya dengan full, maka apa perlu untuk melakukan permohonan cuti total?  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun