Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan sudah Magister S2 dari Kota Yogya, kini berharap lanjut sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Membandingkan Pencapaian Pemberantasan Korupsi Arab Saudi dan Indonesia

31 Januari 2019   21:12 Diperbarui: 31 Januari 2019   21:23 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Reuters/Achmad Ibrahim)

Korupsi seyogiyanya merupakan sebuah penyakit yang sangat menyiksa keuangan sebuah negara. Jika pelaku para pejabatnya saja sudah berulan-ulang kali korupsi jangan harap negara tersebut bisa mengalami perbaikan.

Maka penting untuk segera melakukan pemberantasan korupsi. Untuk bisa memperbaiki keadaan bangsa terutama untuk membersihkan para pejabat-pejabat yang gemar melakukan  perbuatan korup.

Bisa dibilang pemberantasan korupsi yang ada di Arab Saudi lumayan berhasil mengubahkan pola-pola kebiasaan para pejabat yang nota bene memang merupakan seorang pangeran juga. Seperti yang dilansir oleh kompas.com (31/1/2019), dengan kebijakan yang begitu moderat dan serta pembaharuan yang besar-besaran yang dilakukan oleh Putra Mahkota Arab Saudi sekarang, Mohammed bin Salman (MBS), angka korupsi bisa ditekan dengan begitu maksimalnya.

Sejak kebijakan yang diperintahkan oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman dan diluncurkan pada November 2017, berhasil menangkap banyak elite politik dan ekonomi. Mereka ditahan di Hotel Ritz-Carlton di Riyadh selama hampir tiga bulan. Otoritas memanggil 381 orang sehubungan dengan kasus korupsi, namun sebagian hanya sebagai saksi untuk menyodorkan bukti.

Sistem yang dijalankanpun terbilang unik, para tahanan tersebut bisa menukarkan aset yang sudah mereka miliki dengan kebebasan yang akan mereka dapatkan. Mungkin dengan banyak pertimbangan dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Maka selama kebijakan pemberantasan korupsi tersebut dilakukan sejak 2017 lalu, Pengadilan Arab Saudi berhasil mengumpulkan 400 miliar riyal atau sekitar Rp 1.497,6 triliun. Nilai tersebut dalam bentuk uang tunai, properti, dan aset lainnya, yang diserahkan oleh pangeran senior, menteri, dan pengusaha terkait korupsi.

Bagaimana dengan Indonesia? Berdasarkan laporan KPK September 2018 lalu, KPK sudah menyerahkan uang hasil sitaan uang korupsi dari para koruptor-koruptor yang ada. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi dan menyetor sejumlah uang pengganti, rampasan, dan denda dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani.

Uang tersebut disetor pada Agustus 2018 oleh Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) denhan jumlah total sekitar Rp11,5 miliar, US$450 ribu, dan SG$63 ribu. Dimana hal tersebut merupakan bagian dari upaya memaksimalkan pengembalian aset dalam penanganan kasus korupsi.

Jika kita membandingkan hasil pengembalian uang hasil korupsi tersebut dengan apa yang sudah dicapai oleh Arab Saudi, tentu nilainya jauh sekali. Bahkan bisa pencapaian mereka nilainya sangatlah  fantastis jumlah aset yang didapatkan sejak pemberantasan tersebut. Dimana dalam rentang satu tahun lebih saja,  nilai yang didapatkan itu hampir menyamai pendapatan negara kita.

Jika kita mengecek pendapatan Indonesia di tahun 2017, dalam laporan Kemenkeu di tahun 2018 sebesar Rp. 1.897,7 triliun. Hanya kurang dari Rp.400 triliun lagi, maka perolehan atas pemberantasan korupsi di Arab Saudi sudah bisa menyamai pendapatan kita.

Tapi pertanyaannya, bagaimana kayanya Arab Saudi ini yah, jika sitaan korupsi saja angkanya sampai ribuan triliun rupiah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun