Kemudian vonis yang sudah mereka dapatkan juga, tidak serta merta memberikan rasa keadilan bagi mereka yang menjadi korbannya. Sebab seharusnya di dalam vonis tersebut dimasukkan juga bahwa si terdakwa diwajibkan untuk tetap memberangkatkan para jemaah-jemaah yang sudah mereka tipu itu.
Sehingga dengan vonis yang memang sampai dua puluh tahun baik, beserta dengan adanya denda kepada pemilik dan pengelola First Travel maupun Abu Tours, bisa memberikan rasa adil yang cukup bagi para pejuang umroh ini.
Semoga ada jalan untuk bisa menunaikan panggilan untuk bisa beribadah di tanah suci. Sebab tak akan percuma orang-orang yang niatnya memang tulus dan penuh harapan serta adanya usaha yang tak aka pernah padam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H