Mohon tunggu...
Rintik Nangiimatul Lailiyyah
Rintik Nangiimatul Lailiyyah Mohon Tunggu... Dokter - Dokter hewan

a vet

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Tren Memelihara "Exotic Pet", Menyenangkan namun Harus Waspada

25 Maret 2019   10:05 Diperbarui: 25 Maret 2019   10:15 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: laonanren.com

Hewan tidak pernah dipukul, disiksa, dan diberikan makanan yang layak merupakan contoh penerapan animal welfare. Selain animal welfare, owner juga harus memperhatikan the fibe freedoms. Apa itu the fibe freedoms? The fibe freedoms merupakan lima aspek pada hewan yang harus ada secara bebas. Isinya adalah :

1.bebas dari rasa haus dan lapar (Freedom from hunger and thirst)

2.bebas dari rasa ketidak nyamanan/ penyiksaan fisik (Freedom from discomfort)

3.bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease)

4.bebas untuk mengekspesikan perilaku alamiah (Freedom to express normalbehabiour)

5.bebas dari ketakutan dan rasa tertekan (Freedom from fear and distress)

Hewan sama seperti manusia. Jika ia lapar maka harus diberi pakan yang sesuai. Kalau ia haus harus diiberi minum. Dalam memberi makan dan minum juga harus diperhatikan jumlahnya. Jangan sampai owner ingin membuat exotic pet nya menjadi gemuk lalu diberi makan dengan jumlah berlebihan. 

Semuanya butuh perhitungan. Untuk itu, owner dianjurkan untuk selalu memeriksakan exotic pet mereka untuk kemudian dikonsultasikan dengan dokter hewan nutrisi-nutrisi atau kebutuhan khusus yang harus terpenuhi.

Ada lagi yang perlu diingat bagi pecinta hewan liar yang ingin memelihara mereka. Ingat! Jangan sampai pelihara satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Semula niatnya ingin memelihara exotic animal malah berakhir dipenjara karena memelihara hewan yang dilindungi undang-undang. 

Apa saja hewan-hewan yang dilindungi oleh undang-undang? Ada 70 spesies hewan dari golongan mamalia(hewan menyusui), 93 spesies dari golongan burung, dan 150 spesies dari golongan reptile. Spesies tersebut dilindungi oleh UU Nomor 5 tahun 1990. 

Untuk lebih amannya, sebelum memelihara tanyakan kepada penjual jenis satwa yang dijual lalu dipastikan melalui mesin pencarian online atau tanyakan kepada pakar yang lebih mengerti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun