Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Panasnya Kursi Gubernur Kepri, dalam 1 Periode Dijabat 3 Orang Berbeda

13 Juli 2019   09:32 Diperbarui: 13 Juli 2019   16:41 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa kursi Gubernur Kepri untuk periode 2015-2020 sangat panas. Buktinya, masih tersisa 1 tahun lagi namun kursi tersebut sudah duduki tiga orang, yaitu: (Alm) Muhammad Sani, Nurdin Basirun dan Isdianto. Dan 2 orang diantara ke-3 nama tersebut merupakan saudara kandung.

Setelah terkena OTT oleh KPK, terkait kasus suap reklamasi Tanjung Piayu (Rabu, 10/72019), kemudian ditetapkan menjadi tersangka (Jum'at, 12/7/2019) maka tinggal selangkah lagi Nurdin Basirun secara otomatis akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Kepri.

Berdasarkan Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait mekanisme pengisian kursi gubernur yang lowong, maka Isdianto sebagai wakil gubernur yang menjabat saat ini secara otomatis pula akan menggantikan posisi Nurdin Basirun.

Ini ibarat kisah dalam negeri dongeng. Ketika kursi gubernur dalam 1 periode harus diduduki secara bergantian oleh 3 nama. Dan itupun jika nantinya tidak ada masalah dengan nama ke-3. Jika masih, maka kisahnya pun akan semakin "melegenda".

Perlu diketahui, 2 dari ketiga nama tersebut, (Alm) Muhammad Sani dan Isdianto masih merupakan saudara kandung, kakak-beradik. Sementara ketiga nama tersebut termasuk Nurdin Basirun tercatat sebagai putra terbaik Kabupaten Karimun.

Kisah ini bermula ketika (Alm) Muhammad Sani sebagai petahana, kembali maju pada Pilgub Kepri 2015, dengan menggandeng Nurdin Basirun yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Karimun, menjadi pasangannya.

Setelah dinyatakan secara sah sebagai pemenang menyingkirkan Surya Respationo-Ansar Ahmad, maka pada tanggal 12 Februari 2016, secara resmi Muhammad Sani-Nurdin Basirun dilantik sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Kepri periode 2015-2020.

Tetapi 2 bulan kemudian tepat pada 8 April 2016, Muhammad Sani meninggal dunia. Dan terhitung sejak 9 April 2016-24 Mei 2019, Nurdin Basirun ditetapkan sebagai pelaksana tugas gubernur. Lalu pada tanggal 25 Mei 2016, Nurdin Basirun secara sah dilantik menjadi Gubernur Kepri menggantikan (Alm) Muhammad Sani.

Hampir 2 tahun tanpa wakil, kemudian pada tanggal 27 Maret 2018, Isdianto yang masih merupakan adik kandung (Alm) Muhammad Sani, dilantik menjadi Wakil Gubernur mengisi posisi yang lowong.

Dan selanjutnya yang terjadi adalah Nurdin Basirun tidak dapat mengakhiri masa tugasnya hingga 2020 karena terkena OTT oleh KPK. Dan secara otomatis Isdianto pun akan ditetapkan sebagai pelaksana tugas gubernur sebelum akhirnya nanti akan dilantik sebagai gubernur.

Semoga saja dalam waktu yang singkat ini tidak terjadi apa-apa dengan Isdianto. Jika terulang seperti kisah (Alm) Muhammad Sani atau Nurdin Basirun, maka akan semakin misteriuslah kisah kursi Gubernur Kepri 2015-2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun