Jadi tidak ada istilah "pulau reklamasi" tetapi yang ada adalah "pantai reklamasi". Dan pantai reklamasi itu bukan pulau tetapi masih termasuk bagian dari Pulau Jawa. Termasuk kawasan C, D, E, itu bukan pulau reklamasi tetapi pantai reklamasi yang termasuk dalam kawasan Pulau Jawa.
"Jadi kalau ditanya, kawasan ini sebenarnya bagian dari pulau apa? Kawasan C, D, itu bagian dari pulau apa? Pulau Jawa. Kita harus yakin menjawab itu adalah bagian dari Pulau Jawa. Bahwa kita jaga wilayah ini menjadi bagian wilayah Indonesia yang kedaulatannya kita jaga, tidak kita serahkan kepada siapa-siapa," ungkap Anies (detik.com, 23/6/3019).
Sebenarnya apa maksud Anies mengatakan semua ini dan seberapa pentingkah memahami kata "reklamasi" dan "pulau" dengan benar dan kaitannya dengan penataan wilayah DKI Jakarta?
Saya pikir semuanya ini hanyalah permainan kata-kata untuk membodohi masyarakat yang bisa dibodohi.
Ketika kebijakan Anies mengeluarkan IMB untuk pulau reklamasi yang tengah menjadi sorotan, sekarang Anies berusaha mencari-cari alasan untuk pembenaran. Semasa kampanye dulu beliau getol menolak reklamasi dan akan membatalkan proyek yang sedang berjalan.
Tetapi sekarang kenyataan bagaimana? Apakah Anies akan dianggap sebagai penghianat karena mengingkari janji kampanyenya atau malah beliau akan tetap mendapatkan dukungan masyarakat DKI karena kelihaiannya dalam menata kata?
(RS)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI