Jelas tidak. Mana yang lebih sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, lahan tersebut dikelola asing tapi membayar pajak ke pemerintah atau dikelola pribumi tetapi semua hasilnya untuk kekayaan pribadi.
Semoga saja masyarakat cerdas mana yang memperjuangkan nasib mereka dan mana yang tidak.
(RS)
Catatan: semua transkrip debat diambil dari detikFinance.com (18/2/2019)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!