Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Dasar Tahun 1946, menjelaskan bahwa
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
Mengenai jumlah keseluruhan anggota MPR serta komposisi DPR dan DPD sama sekali tidak disebutkan dalam pasal dan ayat berikutnya. Demikian juga dengan keberadaan dan jumlah anggota anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, juga sama sekali tidak disinggung.
Itu sangat dimaklumi karena hal-hal seperti itu memang biasanya dan sebaiknya diatur lebih lanjut dalam undang-undang saja, agar UUD 1945 lebih singkat dan fleksibel dan juga tidak bolak-balik diamandemen. Tetapi undang-undang turunannya juga tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan Undang-undang Pemilu No. 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, yang diperuntukkan untuk Pemilu 2014-2019 dijelaskan:
Jumlah kursi anggota DPR tetap 560 kursi dan Jumlah kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi,
Jumlah kursi DPRD provinsi paling sedikit 35 dan paling banyak 100 (didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan),
Sedangkan Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota paling sedikit 20 dan paling banyak 50 (didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan).
Dari hasil Pemilu 2014 untuk periode 2014-2019 ditetapkan: jumlah anggota DPR RI adalah 560 orang, DPD RI sebenarnya 132 orang, DPRD provinsi sebanyak 2.147 orang dan anggota DPRD Kabupaten/kota sebanyak 17.670 orang.
Pertanyaannya adalah, dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 255.461.700 orang (perkiraan tahun 2015), bukankah jumlah anggota DPR, DPD dan DPRD tersebut terlalu banyak dan mubazir?
Tidakkah sebaiknya jumlah anggotanya dikurangi saja agar lebih ramping, dengan tujuan untuk menghindari pemborosan uang negara dan menghindari tumpang tindih antara DPR dan DPRD di daerah pemilihannya?