Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kantor DPP Partai Tommy Soeharto Disita Negara?

19 November 2018   19:39 Diperbarui: 20 November 2018   12:28 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melansir dari TEMPO.CO (19/11), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor secara resmi berhasil menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana yang saat ini dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto.

Penyitaan ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana. Dan hingga saat ini Yayasan Supersemar baru membayar Rp 241,8 miliar ke negara terkait hukumannya yang harus membayar Rp 4,4 triliun ke negara. Sementara nilai rupiah Gedung Granadi sedang dihitung oleh appraisal.

Pertanyaannya adalah, adakah penyitaan gedung ini berbau politis karena dilaksanakan bertepatan di tahun politik menjelang Pemilu 2019? Maksud saya, bukankah putusan kasasi MA sudah dikeluarkan pada 19 Oktober 2017 tahun lalu tetapi mengapa proses eksekusi baru dilaksanakan sekarang?

Dan bagaimana nantinya nasib perusahaan yang berkantor disana termasuk Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto? Akankah mereka pindah atau disuruh pindah?

Menurut hasil penelusuran saya di jagat maya, beberapa perusahaan yang berkantor disana adalah:

  1. PT. Graha Dana Abadi (Lantai 3)
  2. Nusantara Medical Center (Lantai 3)
  3. PT. Bumi Asri Prima Pratama (Lantai 6)
  4. PT. Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (Lantai 7-8)
  5. Yayasan Beasiswa Supersemar (Lantai 4)
  6. Yayasan Dharma Bhakti Sosial/Yayasan Dharmais (Lantai 5)
  7. PT. Humpuss Transportasi Curah (Lantai 8)
  8. PT. Humpuss Karbometil Selulosa (Lantai 6)
  9. PT. Usaha Gemilang Utama (Lantai 10)
  10. PT. Humpuss Aromatik (Lantai 10)
  11. PT. Humpuss Pengolahan Minyak (Lantai 10)
  12. PT. Humpuss Patragas (Lantai 10)
  13. PT. Humpuss (Lantai 9)
  14. PT. Rante Mario (Lantai 10)
  15. PT. Sekar Artha Sentosa (Lantai 10)
  16. Yayasan Amal Bhakti Pancasila (Lantai 6)
  17. PT. Denvegraha (Lantai 11)
  18. PT. Humpuss Trading (Lantai 3)

Dan jika diperhatikan memang semua nama-nama perusahaan tersebut masih beraroma Keluarga Cendana, yang dibangun pada masa kekuasaan Pak Harto selama 32 tahun. Akan kemanakah perusahaan-perusahaan raksasa ini nantinya akan berkantor?

Tetapi apapun pendapat oposisi terhadap penyitaan gedung ini, semoga mata masyarakat terbuka lebar, apakah mereka masih menginginkan kembali ke masa Orde Baru dengan memilih Partai Berkarya?

Dan semoga pemerintah secepatnya dapat menyita aset-aset lain Keluarga Cendana yang masih merupakan milik negara dan menggunakannya untuk kepentingan negara.

(RS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun