Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Sebelum Membagikan Sebuah Konten di Media Sebaiknya Perhatian 3 Hal Berikut Ini

17 Oktober 2018   17:24 Diperbarui: 17 Oktober 2018   17:48 752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi : fakta news.com)

Pembuat dan penyebar hoaks keduanya sama-sama penjahat informasi dan komunikasi yang dapat menyebabkan keonaran atau kegaduhan, bahkan dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Seorang pembuat dan penyebar hoaks sekalipun mungkin luput dari sanksi hukum pidana atau sanksi sosial karena kelihaiannya dalam memutarbalikkan fakta dan menyembunyikan identitas dirinya, tetapi orang tersebut tidak akan pernah dapat luput dari hukuman Tuhan.

Seorang pembuat atau penyebar hoaks jelas tidak bermartabat dan tidak punya nilai moral sama sekali.

Manusia dapat menipu manusia lainnya tetapi tidak akan pernah dapat menipu Tuhan. 

Dalam 10 Hukum Taurat yang diberikan Tuhan kepada Nabi Musa di Gunung Sinai, yang terpahat dalam 2 loh batu yang dituliskan oleh tangan Tuhan sendiri, hukum yang ke-9 berbunyi: 

Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu. Keluaran 20:16 (TB), dan seorang yang terbukti melanggar hukum ke-9 tersebut maka hukumannya sangat berat, yaitu seperti tertulis dalam Ulangan 19:21 (TB): "Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki."

Seseorang yang ikut menyebarkan berita bohong baik secara lisan maupun tulisan di depan umum atau melalui media berita daring atau media sosial maka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronis Pasal 28 Ayat 1 dan 2 dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15.

(Untuk lebih jelasnya, silahkan baca: "Stop Membagikan atau Menyebarkan Ujaran Kebencian Atas Alasan Apapun")

Dan ketika orang tersandung hukum akibat dari peran-sertanya dalam menyebarkan hoaks maka orang tersebut tidak boleh berkilah bahwa dia tidak tahu menahu tentang kebenaran berita yang dibagikannya apalagi malah mengaku-ngaku sebagai korban?

"Mengaku-ngaku sebagai korban hoaks" padahal secara nyata-nyata orang tersebut telah ikut menyebarkan hoaks adalah tindakan pengecut dan tidak bertanggung jawab dari seseorang yang sok hebat tetapi ciut nyalinya ketika dipanggil pihak yang berwajib.

Untuk itu sebelum menyebarkan sebuah berita, baik secara lisan maupun tulisan kepada publik, lewat media berita daring atau pun media sosial maka sebaiknya perhatikan hal-hal berikut Ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun