Pencegahan Rizieq Shihab keluar meninggalkan Kerajaan Saudi Arabia (KSA) hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar.
Logikanya seorang warga negara asing yang masa berlaku izin tinggalnya di sebuah negara sudah melebihi batas maka negara tersebut sudah pasti mendeportasi orang yang bersangkutan ke negara asalnya melalui perwakilan atau Kedutaan Besar Negara, warga negara asing tersebut.
Tetapi anehnya, Rizieq Shihab yang izin tinggalnya di KSA sudah berakhir sejak 20 Juli 2018 setelah sebelumnya telah mengalami perpanjangan dari masa berakhir, 9 Mei 2018, tidak dideportasi ke Indonesia tetapi malah dicegah untuk keluar dari KSA.
Seperti diketahui sebelumnya Rizieq Shihab sudah berada setahun lebih di KSA dengan menggunakan visa ziarah tijariyah atau visa kunjungan bisnis, bukan visa kerja yang masa berlakunya relatif lebih lama.
GNPF-U dan FPI menyebut Habib Rizieq Syihab dicegah pemerintah Arab Saudi saat akan pergi ke Malaysia. Rizieq juga sempat diinterogasi pihak Arab Saudi selama sekitar lima jam di rumahnya. Rizieq sempat bertanya kepada pihak Saudi. Namun tak ada jawaban yang bisa menjelaskan pencegahan Rizieq ke Malaysia. (DetikNews.com, 26/9/2018)
Ada apa gerangan yang terjadi dengan Rizieq Shihab? Mengapa dia dicekal?
Apakah karena KSA terlalu menyayangi Rizieq Shihab sehingga KSA melindungi Rizieq Shihab dari segala kemungkinan jahat yang akan terjadi di Malaysia?
Atau mungkinkah karena Rizieq Shihab tersandung masalah hukum di KSA sehingga KSA mencegahnya keluar sebelum kasusnya selesai? Tetapi kasus hukum apa pula yang mungkin dilakukan Rizieq Shihab selama keberadaannya di KSA? Bukankah Rizieq Shihab kesayangan KSA?
Atau mungkinkah ada campur tangan pemerintah Indonesia melalui Badan Intelijen Negara (BIN) terkait pencekalan Rizieq Shihab seperti yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab?
Sebenarnya polemik ini tak perlu berkepanjangan seandainya saja Rizieq Shihab mau berterus terang kepada GNPF-U dan FPI terkait alasan pencekalannya.
Tetapi bukankah Rizieq Shihab sudah bertanya kepada pihak KSA tetapi pihak KSA tidak memberikan jawaban?