Jika demikian halnya, apakah kita akan sepakat dengan Fadli Zon, menyetujui napi eks koruptor maju sebagai Caleg pada Pemilu 2019 dengan alasan bahwa mereka telah menebus kesalahan-kesalahannya karena sudah menjalani hukuman?
Jawabannya kembali kepada masyarakat Indonesia, apakah mereka mau diwakilkan oleh anggota legislatif eks koruptor. Tetapi bagi saya, tidak ada istilah eks koruptor. Koruptor adalah koruptor dan sampai kapan pun mereka tetap koruptor. Berapa lama pun mereka dihukum bahkan ditembak mati sekalipun, mereka tetap koruptor dan bukan eks koruptor.
Undang-undang dan uji materinya di MA boleh-boleh saja meloloskan koruptor tersebut tetapi hal tersebut tidak akan pernah mengubah status mereka dari koruptor menjadi eks koruptor. Semoga masyarakat Indonesia cerdas dalam memilah dan memilih. Saya tidak akan pernah sepakat dengan Fadli Zon.
(RS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H