Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tidak dapat mencalonkan diri menjadi calon legislatif, tetapi beberapa partai politik tetap saja masih membandel dan mengabaikannya.
Entah atas dasar apa sehingga beberapa partai politik mengizinkan nama-nama bacaleg yang sudah jelas-jelas tersandung korupsi bergabung di partainya dan mendaftarkan mereka KPU. Apakah karena kekurangan kader untuk "disodorkan" ke KPU atau memang karena bacaleg koruptor tersebut dianggap mempunyai modal yang banyak untuk membantu keuangan partai saat kampanye?
Ataukah partai politik itu menganggap bahwa bacaleg koruptor tersebut adalah korban salah tangkap yang dikriminalisasi atau dizolimi oleh penegak hukum sehingga mereka adalah pahlawan yang perlu mendapatkan kesempatan kedua?
Ataukah partai politik itu ingin mengatakan kepada masyarakat bahwa bacaleg koruptor tersebut sudah insaf, sudah rajin ibadah dan rajin menyumbangkan hartanya untuk pembangunan rumah ibadah dan kepada orang miskin dan berjanji kalau terpilih kelak tidak akan korupsi lagi?
Ataukah partai politik itu menganggap bahwa korupsi itu bukan aib dan bacaleg koruptor itu adalah aset partai yang perlu dilestarikan dan dikembangkan? Dan tidak takutkah mereka dicap sebagai partai koruptor dan kehilangan simpati dari masyarakat pengguna hak suara?
Melansir dari kriminologi.com, berdasarkan hasil riset mereka di lapangan, setidaknya ada 109 bacaleg koruptor dari 6 partai yang mendaftar ke KPU. Mereka ada yang mendaftar menjadi bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Inilah peringkat partai politik tersebut berdasarkan jumlah bacaleg koruptornya:
- Partai Gerindra dengan 28 bacaleg koruptor
- Partai Golkar dengan 24 bacaleg koruptor
- Partai Berkarya dengan 16 bacaleg koruptor
- PDIP dengan 15 bacaleg koruptor
- Partai Demokrat dengan 13 bacaleg koruptor
- Partai Nasdem dengan 13 bacaleg koruptor.
Sebenarnya daftar nama-nama bacaleg koruptor tersebut juga ada dituliskan dalam situs kriminologi.com tetapi entah mengapa tiba-tiba saja situs tersebut tidak dapat dijangkau lagi. Apakah karena ada gangguan teknis atau dihack oleh orang-orang tertentu atau situs tersebut sudah ditutup karena dianggap mencemarkan nama baik, saya tidak tahu pasti. Tetapi semoga situs tersebut dapat diakses esok pagi dan yang jelas: "JANGAN PILIH CALEG KORUPTOR".
(RS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H