Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meniru Jejak Mahathir, Relakah Menteri dan DPR Gajinya Dipangkas 10 Persen?

26 Mei 2018   11:35 Diperbarui: 26 Mei 2018   13:52 1399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada gebrakan baru dari Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang juga merupakan Perdana Menteri tertua di dunia (umur 92 tahun), terkait keprihatinan terhadap Utang Nasional Malaysia yang sudah mencapai 65 persen dari GDP.

Setelah terpilih menjadi Perdana Menteri Malaysia yang ke-7 dan dilantik tanggal 10 Mei 2018 menggantikan Najib Razak, atau setelah berkuasa sekitar 15 hari, Mahathir Mohamad mengeluarkan sebuah kebijakan yang menyita perhatian khalayak, yaitu memangkas 10 persen gaji menteri di kabinetnya untuk membayar Utang Nasional Malaysia. 

Selain mengurangi utang, pemangkasan gaji juga bertujuan untuk mengurangi pembelanjaan pemerintah. Mahathir mengatakan, utang nasional mencapai sekitar 65 persen dari GDP.  

"Potongannya adalah pada gaji pokok menteri. Ini untuk membantu keuangan negara," ujar Mahathir saat konferensi pers usai memimpin rapat mingguan Kabinetnya yang pertama sejak dilantik menjadi PM pada 10 Mei lalu. (detikNews.com, 25/5/2018).

Berdasarkan belanja negara pada tahun 2018, IDEAS menyatakan belanja operasi (operating expenditure) Malaysia memang lebih besar jumlahnya daripada pembelanjaan untuk tujuan pembangungan (development expenditure).

Pertanyaannya adalah, berapakah gaji seorang menteri di Malaysia dan berapa besarkah Utang Nasional Malaysia?

Mahathir mengatakan hutang negara Malaysia sebesar satu triliun ringgit atau Rp3.563 triliun, atau sekitar 65% dari PDB.

Sementara gaji Perdana Menteri dan Menteri penuh di Malaysia yang dikutip dari http://generasivirality.com/, "Senarai Gaji perdana Menteri dan Gaji Menteri Kabinet Malaysia" yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2018 adalah sebagai berikut:

Kajian yang dilakukan portal Listabuzz April 2017, Najib Razak dikatakan memperoleh pendapatan sebanyak $75.775,2 atau RM284.194,89 setahun atau kalau dirupiahkan dengan kurs RM1 = Rp3.000,- maka setara dengan RP852,584,670 setahun.

Sementara pendapatan bulanan Menteri Malaysia termasuk Ketua-Ketua Menteri adalah RM55.650,- yang terdiri dari Gaji Pokok RM18.000,-, Elaun Keraian RM1o.500,-, Elaun Perumahan RM10.500,-, Elaun Wakil Rakyat RM10.650,-, Elaun Parking RM5.700,-

Itu belum termasuk biaya liburan tahunan yang terdiri dari tiket penerbangan, biaya hotel dan akomodasi lainnya sebesar RM50.000,- dan jika tidak digunakan untuk liburan uang tersebut dapat diklaim tanpa potongan.

Masih ada biaya perkakas dapur RM400.000,- dan biaya open haus ketika perayaan hari raya RM45.000,- belum termasuk klaim lain diluar semua elaun lainnya itu RM45.000,-

Sementara fasilitas lain seorang menteri adalah gratis tagihan listrik, PAM, telepon dan sebuah mobil Macedes S320, minyak gratis dan gaji supir ditanggung kerajaan. Semuanya gaji, tunjangan dan pengeluaran di atas sepenuhnya ditanggung oleh negara. (Officer Incharge Bahagian Kewangan Menteri Putra Jaya Wilayah Persekutuan)

Jika jumlah kabinet di Malaysia termasuk Perdana Menteri terdiri dari 29 orang, belum lagi wakil menteri, silahkan hitung sendiri berapa banyak anggaran yang harus dikeluarkan kerajaan untuk menggaji mereka setiap tahunnya. Dan efektifkah rencana pemangkasan gaji tersebut untuk membayar utang negara?

Bandingkan dengan gaji Menteri di Indonesia yang terdiri dari gaji pokok Rp5.040.000, tunjangan sebesar Rp13.608.000, keseluruhan Rp18.648.000. Di luar anggaran operasional menteri sebesar Rp120-150 juta per bulan. Gaji untuk Panglima TNI sekitar Rp18 jutaan diluar anggaran operasional dan Gubernur BI menerima gaji di kisaran Rp194 juta per bulan. (Poskotanews, 28/6/2017)

Bandingkan lagi dengan gaji DPR-RI Masa Bhakti 2004-2009, atau sekitar 10 tahun yang lalu. Rutin perbulan meliputi :

Gaji pokok: Rp15.510.000
Tunjangan Listrik: Rp5.496.000
Tunjangan Aspirasi: Rp7.200.000
Tunjangan kehormatan: Rp3.150.000
Tunjangan Komunikasi: Rp12.000.000
Tunjangan Pengawasan: Rp2.100.000
Total: Rp46.100.000/bulan
Total per tahun: Rp554.000.000

Sedangkan penerimaan non-bulanan atau non-rutin, dengan rincian sebagai berikut:

Gaji ke-13: Rp16.400.000
Dana penyerapan (reses): Rp31.500.000

Total uang reses 4 kali dalam satu tahun sekitar Rp 118.000.000 setahun. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu dana insentif (tambahan) dari pembahasan Rancangan Undang Undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebesar Rp5.000.000 per kegiatan. 

Ditambah dana kebijakan insentif legislatif sebesar Rp1.000.000 per RUU. Sehingga, secara keseluruhan, yang diterima seorang Anggota DPR-RI dalam setahun dapat mencapai hampir Rp 1 miliar. (Liputan6.com, 21/2/213).

Dan saya pikir gaji ini masih lebih kecil dari gaji DPRRI masa bakti 2014-2019. Setelah 10 tahun tentulah mengalami kenaikan.

Pertanyannya sekarang adalah relakah Menteri, Pejabat Negara setingkat Menteri dan DPRRI gajinya dipangkas 10 persen untuk membayar utang negara atau paling tidak untuk mengurangi pengeluaran kas negara? Ataukah justru sebaliknya mereka masih meminta kenaikan gaji?

Apalagi DPR-RI, menjelang Pileg 2019, maukah mereka melakukan gebrakan dengan menyumbangkan gajinya setahun untuk pembangunan di daerah konstituennya dengan catatan bukan politik bagi-bagi uang?

Kita tunggu reaksinya!

(RS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun