(Dok : algore04.com)
Jika tidak ada perubahan jadwal, maka semua Partai Politik peserta Pemilu 2014 lalu yang lolos parlementary threshold, sudah harus menetapkan koalisi partainya dan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil presiden yang akan diusung pada Pilpres 2019 nanti.
Jika tidak, maka semua langkah-langkah, lobi-lobi, manuver, trik, strategi parpol atau apapun namanya, akan sia-sia, jika sampai pada tanggal yang telah ditetapkan tidak menemukan keputusan yang "menguntungkan" atau berpihak pada partai.
Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019
Berikut ini adalah tahapan, program, dan jadwal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang saya kutip dari "Peraturan KPU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019"
Pendaftaran dan verifikasi bakal pasangan Capres/Cawapres
- Masa pendaftaran, 4/8/2018-10/8/2018
- Pemeriksaan kesehatan, 5/8/2018-13/8/2018
- Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon, 11/8/2018-14/8/2018
- Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran terhadap persyaratan administratif, 15/8/2018-17/8/2018
- Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administrasi bakal pasangan calon, 18/8/2018-20/8/2018
- Penyerahan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik, 20/8/2018-22/8/2018
- Verifikasi perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik, 22/8/2018-24/8/2018
- Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan Partai Politik dan gabungan Partai Politik, 25/8/2018-27/8/2018
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh Partai Politik/gabungan Partai Politik yang usulannya tidak memenuhi syarat, 28/8/2018-10/9/2018
- Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon, 11/9/2018-14/9/2018
- Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan Partai Politik dan /atau pimpinan Partai Politik bergabung dan bakal pasangan calon, 15/9/2018-19/9/2018
- Penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, 20/9/2018
- Penetapan nomor urut pasangan calon, 21/9/2018
Masa kampanye Presiden dan Wakil Presiden, 23/9/2018-22/9/2018
Masa tenang, 14/4/2019-16/4/2019
Pemungutan dan penghitungan suara, 17/4/2019
Rekapitulasi hasil penghitungan suara, 18/4/2019-22/5/2018
Penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 23/5/2018-15/6/2018