Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hoaks dan Kebebasan Menggunakan Media

9 Desember 2017   07:59 Diperbarui: 29 Januari 2018   19:11 999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                      majalahict.com

"Hoax" (baca : houks) diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia: (kb.); berita bohong. (-kkt.) menipu dengan sebuah berita bohong.

Sebuah berita layak dibuat, dimuat dan dibagikan ke publik apabila memenuhi 5 syarat jurnalistik, yaitu: berdasarkan fakta, obyektif, berimbang,lengkap (5W+1H) dan akurat.

Apabila sebuah berita tidak memenuhi 5 syarat di atas maka berita tersebut tidak layak untuk di beritakan atau dibagikan dan jika tetap nekat dibagikan maka berita tersebut dinyatakan "hoax" atau berita bohong dengan tujuan menipu atau memfitnah.

Karena itu sebelum membuat atau membagikan sebuah berita di media sosial, cermati dan analisa terlebih dahulu apakah berita tesebut berdasarkan: fakta, obyektif, berimbang, lengkap dan akurat? Jika tidak, urungkan niat Anda untuk menyebarkan berita bohong dan fitnah yang dapat merugikan dan membahayakan orang lain.

Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)"

Tetapi menurut saya ada sanksi yang lebih besar dari pada itu semua yaitu sanksi sosial, sanksi moral dan sanksi spritual dari TUHAN yang Maha Tahu dan Maha Melihat apa yang kita perbuat di bumi.

Salam kebebasan menggunakan media sosial!

Pancur-Lingga Utara, 31/07/2017

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun