Data pribadi menyangkut hak asasi dan privasi yang harus dilindungi, seperti tercantum dalam: Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights, 1948) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Data pribadi setiap orang sangat berharga, karena banyak perusahaan bersedia membayar tinggi untuk mendapatkannya. Oleh sebab itu, penting untuk menjaga privasi akun media sosial agar tetap aman dari pihak luar. Kita perlu teliti dalam memahami kebijakan privasi media sosial, karena jika tidak, data pribadi seperti identitas, foto, lokasi, dan kontak bisa diakses oleh pihak lain tanpa kita sadari.
Referensi:
1. Eraspace. "Jangan Sampai Disalahgunakan! 6 Tips Menjaga Privasi Akun Media Sosial." Eraspace, 2024, https://eraspace.com/artikel/post/jangan-sampai-disalahgunakan-6-tips-menjaga-privasi-akun-media-sosial
2. RRI. "Ini Pentingnya Menjaga Privasi dalam Era Media Sosial." RRI, 2024, https://rri.co.id/lain-lain/763671/ini-pentingnya-menjaga-privasi-dalam-era-media-sosialÂ
3. Kominfo. "Pahami Kebijakan Privasi di Media Sosial untuk Lindungi Data Pribadi." Kominfo, Mei 2019, https://aptika.kominfo.go.id/2019/05/pahami-kebijakan-privasi-di-media-sosial-untuk-lindungi-data-pribadi/Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H