Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi dan melakukan pendampingan pada musyawarah di tingkat desa sebagai bagian dari tahapan lanjutan pasca Sosialisasi Percepatan Transformasi UPK PNPM-MPd menjadi BUMDesma tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan Pangkalan Baru tertanggal 30 Juni 2022. Musyawarah di Tingkat Desa ini berupa kegiatan sosialisasi Transformasi UPK Eks-PNPM MPd Menjadi BUMDesa Bersama yang mana sesuai dengan amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDesa, bahwa pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama.
Pada Bulan Juli ini, Tidak hanya melakukan pendampingan dalam sosialisasi pada Musyawarah Desa Transformasi UPK menjadi BUMDesma saja, TPP Kecamatan Pangkalan Baru juga melakukan pendampingan dalam hal percepatan pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa. Walaupun di akhir Bulan Juni dan di awal Bulan Juli, TPP Kecamatan Pangkalan Baru juga disibukkan dengan kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2023 serta Rembuk Stunting Desa sebagai kegiatan untuk membahas usulan kegiatan prioritas turunan dari dokumen RPJMDesa serta Rembuk Stunting sebagai bagian dari wujud kepedulian pemerintah desa dan masyarakat desa pada kehidupan kesehatan di desa dan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan angka stunting melalui kegiatan yang bersifat intervensi gizi sensitif dan spesifik.
PENDAMPINGAN LAPORAN KONVERGENSI STUNTING
Tidak hanya berkutat di kegiatan rutin Seperti pendampingan penyusunan Dokumen RKPDesa Tahun Anggaran 2023 saja, TPP juga melakukan pendampingan pada Kader Pembangunan Manusia (KPM) terkait dengan fasilitasi Pelaporan Konvergensi Stunting Trimester II (dua) Periode Bulan April hingga bulan Juni Tahun 2022, sebagai rangka mengintegrasikan amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, melalui aksi konvergensi yang diharapkan memberikan dampak dan Dana Desa dapat diimplementasikan dengan baik lebih terarah dalam harmonisasi untuk penurunan angka stunting sehingga target nasional 14 % (empat belas Persen) pada tahun 2024 semakin realistis untuk tercapai.
Dalam kegiatan pendampingan Laporan Konvergensi Stunting ini yang mana para KPM satu-persatu mulai mengumpulkan pelaporan bulanan untuk diverifikasi dan divalidasi oleh TPP selaku verifikator laporan stunting tersebut. Penulis blog ini sekaligus merupakan PIC (Person In Charge) Kegiatan Konvergensi Stunting di Desa pun menyatakan bahwa target dalam minggu pertama Bulan Agustus ini laporan Konvergensi Stunting Trimester II untuk 11 KPM se-Kecamatan Pangkalan Baru selesai, karena tersisa tiga desa lagi yang sedang dilakukan proses tahapan verifikasi dari Pendamping Desa. Sejauh ini, merunut secara garis besar, tingkat sasaran anak sesuai dengan form 2B Pelaporan Konvergensi Stunting untuk pemantauan bulanan anak 0-23 Bulan secara signifikan anak yang gizi kurang, gizi buruk, atau stunting terdapat pada beberapa desa saja secara tingkat Kecamatan Pangkalan Baru yaitu, Desa Tanjung gunung terdapat 3 (tiga) Bayi dengan Gizi Kurang (GK), Desa Air Mesu Timur terdapat 2 (dua) bayi dengan Gizi Kurang (GK), Desa Pedindang terdapat 2 (dua) Bayi  Stunting, dan Desa Air Mesu air Mesu terdapat 7 (tujuh) Bayi Gizi Buruk, dan sejauh ini tidak ada kejadian luar bisa seperti kematian anak atau ibu saat melahirkan.
Penulis mengungkapkan bahwa kegiatan Rembuk Stunting dan peran serta KPM di desa yang mana dapat mengakomodir kegiatan-kegiatan yang bersifat menyusun perencanaan program dan kegiatan yang menyasar pada penurunan stunting melalui intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif dengan inovasi-inovasi agar upaya pemenuhan gizi masyarakat terutama bagi mereka yang rentan stunting seperti ibu hamil dan anak balita untuk pemenuhan gizinya.
SOSIALISASI TRANSFORMASI UPK EKS-PNPM MPd MENJADI BUMDESMA
Kegiatan Musyawarah Desa Sosialisasi tentang Transformasi UPK Eks-PNPM MPd menjadi BUMDes Bersama ini menjadi target prioritas kegiatan pendampingan sebagai pasca tahapan sosialisasi di Tingkat Kecamatan. Kegiatan ini harus dilakukan karena terdapat dinamika yang diterima di masyarakat semenjak PNPM Mandiri Perdesaan berakhir pada tahun 2015 kemarin, sementara UPK Dana Bergulir Masyarakat masih berproses dan berjalan dengan regulasi yang seadanya. Maka mengacu dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Proses Transformasi Dana UPK Eks-PNPM MPd menjadi BUMDesma, yang menjadi kekuatan regulasi atau produk hukum itulah agar Unit usaha Dana Bergulir Masyarakat itu agar tetap lestari.