Miris. Itulah kata yang pertama kali harus keluar dari bibir ini ketika membaca salah satu berita yang merilis gaji pilot dan pramugari korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 yang dilaporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, gaji yang diterima pastinya tidak sama dengan besaran gaji yang dilaporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kenapa bisa terjadi? Ada banyak kemungkinan. Salah satunya adalah perusahaan tersebut menghindari premi bulanan yang harus dibayarkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya perusahaan Lion Air. Hampir semua perusahaan juga melakukan hal yang sama.
Apakah karyawan tidak tahu? Kemungkinan mereka tahu karena BPJS Ketenagakerjaan selalu mengirimkan laporan saldo pada peserta BPJS setiap bulannya. Dilengkapi besaran gaji yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan. Coba perhatikan, apabila besaran gaji yang dilaporkan hanya gaji pokok, maka sudah dipastikan perusahaan menghindari premi yang harus dibayarkan perusahaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan selaku asuransi yang menjamin hak setiap tenaga kerja.
Mari kita coba hitung kembali bagaimana perhitungan BPJS untuk perusahaan. Aku sudah biasa menghitungnya saat menyusun budget sebuah perusahaan.
Berikut contoh perhitungan versi saya:
Itulah sebabnya kenapa perusahaan selalu memberikan gaji pokok sesuai UMK yang berlaku. Tunjangan dan lain-lain dibuat terpisah dan tidak dilaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Aku tidak tahu ada berapa perusahaan yang telah melakukan kecurangan seperti itu.Â
Untuk mengetahuinya, kamu bisa memeriksa laporan saldo JHT yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya jika kamu adalah pekerja di sebuah perusahaan. Jika total upah yang tertera hanya gaji pokok, sementara setiap bulannya kamu mendapatkan tunjangan jabatan, overtime, dll. Maka sudah dipastikan perusahaan memang menghindari iuaran premi yang besar.
Hal ini jelas menguntungkan pihak perusahaan. Padahal ketentuan BPJS Ketenagakerjaan adalah perhitungan gaji pokok + tunjangan lain yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya.
Bagaimana dengan pekerjanya?
Tentunya menjadi kerugian bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja seperti jatuhnya Lion Air JT610. Sebab, jaminan kematian untuk kecelakaan kerja adalah 48 x upah yang dilaporkan perusahaan.