Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Ketika Perempuan Diabaikan Karena Salah Kaprah Memahami Keadilan Restoratif Sebagai Solusi KDRT

5 Januari 2024   16:04 Diperbarui: 11 Januari 2024   19:38 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pertengkaran dan kekerasan suami istri sumber gambar cosmopolitan indonesia

Ketika seorang anggota keluarga terdampak KDRT, ada kalanya pihak keluarga memilih jalan restorative Justice, semata karena memiliki harapan agar konflik yang terjadi menjadi pembelajaran dan tidak akan berulang. Keluarga memilih menjaga "nama baik" keluarga daripada aibnya tersebar luas. 

Namun bagaimana dengan anggota keluarga yang menjadi korban, apakah mungkin hubungan yang telah didasari riwayat kekerasan dari pasangan yang dulu saling mencintai itu bisa dibangun kembali dalam puing-puing keluarga agar tetap harmoni?. Antara benci dan rindu itu beda tipis.

Tentu kita tidak bisa berandai-andai, bahwa setelah melakukan kesalahan dan dimediasi, dinasehati dan diberi "ancaman" pelaku akan menjadi baik, sementara si korban dengan segala tekanan psikologisnya justru harus belajar kembali untuk "menerima" dan "mencintai kembali" pasangannya yang telah melakukan kekerasan.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga sumber gambar artikel detail
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga sumber gambar artikel detail

Kesalahan Memahami Keadilan Restoratif

Penerapan keadilan restoratif oleh penegak umum masih dinilai salah kaprah karena ketidakadilan masih belum berpihak pada wanita sebgai korban. Bahkan menurut Komnas Anak, banyak kasus kekerasan seksual selesai dengan keadilan restoratif. Bahkan 60 persen kasusnya merugikan perempuan.

Prakteknya tidak sejaln dengan konsep awalnya, seperti dilansir dalam buku Restorative Justive an Overview karangan Tony F Marshall, bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pelanggaran hukum secara kolektif oleh pihak yang terlibat unutk menangani pelanggarannya dan akibatnya di masa depan.

KOnsep ini adalah alternatif dari konsep atributif yang memberikan hukuman langsung pada si pelaku.Mestinya keadilan restoratif berpusat pada korban. Menyembuhkan korban dari dampak yang terjadi.  Sementara pelaku tetap diproses  ke pengadilan untuk menemukan kebenaran. Justru dalam kasus kekerasan seksual korbannya mengalami perulangan kekerasan.

Apalagi jika pelaku memiliki kekuasaan. Ujungnya biasanya menghentikan penangan perkara dan pelaku serta koraban berdamai dengan imbalan tertentu. Disinilah letak ketidakadilan dirasakan oleh korban.

Memang ada pembelajaran dan hikmah yang bisa diambil dari keputusan restorative justice tersebut, namun tak semua berjalan mulus, atau bagaimana kita bisa tahu pasangan yang telah berkasus KDRT mengembalikan semua harmonisasinya.

Meskipun dianggap tak lazim, kasus Rizky Billar dan Lesty, menjadi sebuah pengecualian, ketika keputusan mereka untuk kembali pada akhirnya dianggap publik "berhasil". 

Tentu saja kita semua yakin banyak faktor di belakangnya yang menjadi pertimbangan, karena mereka adalah publik figur. Baik Lesty, apalagi Rizky Billar harus menimbang banyak hal demi popularitas mereka. Tapi bagaimana dengan keluarga "biasa"?.

Kita ingat bagaimana respon medsos menanggapi kasus mereka. Bentuk penolakannya hingga pemboikotan di media. Bahkan sampai ada tayangan FTV di salah satu stasiun televisi, seperti reka ulang kejadian KDRT Lesty, berikut nama tokohnya yang nyaris serupa. Mengapa publik mengganggap restorative justice sebagai "jalan salah" yang ditempuh Lesty?.

Apakah sebenarnya restorative justice itu?. Banyak publik yang masih merasa asing dengan istilah tersebut.

Keadilan restoratif atau restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun