Setelah berhasil diaktivasi, aplikasi IKD akan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, dan berbagai fitur lainnya.
Untuk meningkatkan keamanan, lakukan Ubah PIN dengan memilih menu "Ubah PIN/Kata Kunci". Masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi.
Terakhir, untuk keluar dari aplikasi "Identitas Kependudukan Digital", klik tombol kunci yang terletak di pojok kanan bawah.
Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengakses dan memanfaatkan IKD sebagai alternatif digital untuk e-KTP fisik.
Selama proses pembuatan IKD berlangsung kita akan didampingi oleh petugas. Tugas kita "hanya" memenuhi syarat yang dibutuhkan; android 7.1 version, email, dan akses internet.Â
Jika mendapat kesulitan teknis para petugas dukcapil pasti akan membantunya, kecuali satu hal tersedianya android, karena itu menjadi urusan kita masing-masing.
referensi:1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H