Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Rame-Rame Menolak RUU DKJ Setelah Disahkan, Ada Apa Dengan DPR?

7 Desember 2023   21:53 Diperbarui: 13 Desember 2023   12:10 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
usulan RUU DKJ dari DPR yang menimbulkan masalah  sumber gambar detiknews

Pembahasan RUU DKJ yang penuh polemik sumber gambar Kompas.com
Pembahasan RUU DKJ yang penuh polemik sumber gambar Kompas.com

Sebuah Contoh Demokrasi yang tidak Baik

Dalam kondisi ketika kita sedang fokus pada persiapan Pilpres 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru  mendorong usulan yang sebenarnya tidak mendesak i untuk saat ini.  

Banyak masyarakat menilai bahwa usulan ini sangat  dipenuhi adanya kebutuhan dari kepentingan tertentu, jadi kalau sampai diisahkan dan dijalankan akan mudah dimanfaatkan oleh orang-orang atau kelompok  tertentu akan dikaitkan dengan dukungan pemenangan dalam pemilu yanga tidak lama lagi akan digelar pada awal 2024 imendatang.

Ini juga menunjukkan kepada kita semua jika DPR masih belum memiliki rasa sensitif  atas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan masyarakatnya sendiri seperti halnya  RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini lebih dibutuhkan. 

RUU itu nantinya akan lebih bermanfaat karena berkaitan dengan kepentingan pilpres nanti sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak perlindungan data pribadi masyarakat.

Apalagi jika sampai terjadi penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan seperti  pemenangan pemilu, atau kecurangan pemilu dengan memenfaatkan data pribadi milik masyarakat . Jika ada payung hukum akan lebih kuat  bagi kita untuk melawan pelanggaran tersrbut atsau saat timbul masalah.

Jadi cara-cara yang dllakukan oleh para anggota DPR dan Pemerintah atas nama demokrasi saat ini, justru  tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bagaimana berdemokrasi yang baik.

Mereka tentu menyadari bahwa jika usulah RUU DKJ dibahas dan kemudian disetujui, maka dampaknya  juga akan berdampak pada beberapa hal:

Karena menggunakan cara penunjukkan, maja tentu saja keikutsertaan publik menjadi semakin diabaikan dalam pemilu. Harapan masyarakat untuk bisa memilih sendiri calon gubernur dan wakil gubernur yang menurut mereka sesuai dengan harapan akan dibatasi oleh aturan hukum, yang justru mengekang kebebasan masyarakat untuk memilih.

Apalagi banyak pihak yang merasa kuatir jika sistem pemilihan Pejabat gubernur ditunjuk atau berdasarkan kesepakatan antara  DPR dan Presiden, akhirnya bisa timbul  masalah politik lainnya, seperti kecurangan atau kebijakan yang salah.  

Jika kebijakannya baik tentu saja dampaknya akan positif bagi masyarakat, akan tetapi jika sebaliknya akan membuat masyarakat mengalami dampak pembangunan yang  buruk seperti KKN dan jenis kejahatan lainnya. Kekuatiran itu tentu hal yang wajar.

usulan RUU DKJ dari DPR yang menimbulkan masalah  sumber gambar detiknews
usulan RUU DKJ dari DPR yang menimbulkan masalah  sumber gambar detiknews

Kemungkinan-kemungkinan dampak yang tidak baik  seperti berkurangnya partisipasi msayarakat dalamb berpolitik adalah salah satu dampak yang bisa muncul jika RUU DKJ disetujui nantinya.

Selain aspirasi yang semakin tidak mendapatkan tempat,  masyarakat juga tidak bisa memilih apakah cagub memiliki pandangan atau komitmen yang baik atas pembangunan Jakarta mereka tercinta.

Jadi tujuannya naik bukan hanya  karena mengincar kursi saja  sehingga kebijakan bisa saja tidak mewakili kebutuhan dan harapan langsung masyarakat Jakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun