Fenomena maraknya pindahnya kewarganegaraan ke Singapura menjadi sinyal bagi Pemerintah untuk melihat kembali banyak masalah yang sangat mendasar terjadi di dalam negeri . Solusi paling mungkin dilakukan dalam waktu cepat untuk menambal kehilangan WNI berkualitas yang hengkang ke Singapaura, adalah segera diberlakukannya Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa.
Kebijakan ini jua harus dilaksanakan dengan hati-hati untuk mengantisipasi adanya gejolak kecemburuan dari SDM di Indonesia. jangan karena fenomena kepindahan kewarganegaraan yang kemudian memicu kuatiran justru malah memunculkan maslah baru , persaingan di bursa tenaga kerja di dalam negari.
Kebijakan atau program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global memang sudah dilaksanakan di berbagai negara. Di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.
Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang diinisiasi Global Talent Visa.
Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.Â
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara.
Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa juga lumayan berat antara lain; Pertama, Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah; atau Kedua, Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri atauDirektur Jenderal; Ketiga, Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.
Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia. Saat ini Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat, sebagai upaya "menambal kebocoran".
Pemerintah juga bisa mempertimbangkan opsi lain, seperti;
Residency by Investment (RBI): Beberapa negara menawarkan program Residency by Investment (RBI), di mana individu dapat memperoleh izin tinggal jangka panjang atau bahkan menjadi penduduk tetap dengan menginvestasikan sejumlah dana tertentu dalam ekonomi negara tersebut. Investasi ini bisa berupa pembelian properti, investasi bisnis, atau kontribusi ke dana pembangunan negara.
Citizenship by Investment (CBI): Selain RBI, beberapa negara juga menawarkan program Citizenship by Investment (CBI). Dalam program ini, individu dapat memperoleh kewarganegaraan negara tersebut dengan membayar sejumlah besar dana investasi ke pemerintah. CBI dapat menjadi pilihan bagi mereka yang ingin memperoleh kewarganegaraan dengan cepat.
Pilihan mana yang tepat tergantung pada situasi dan kebutuhan setiap negara. Penting untuk melakukan penelitian dan kajian terlebih dahulu untuk melihat kemungkinan dampaknya, agar tak jadi masalah nantinya. Jangan karena ingin menambal kebocoran, justru bocor masalah lainnya.