Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana pemain bertaruh menggunakan uang atau barang berharga. Ini mencakup berbagai jenis permainan seperti poker, kasino, slot dan lain-lain
Terutama dalam penggunaan judol yang membludak akhir-akhir ini menunjukkan tren meningkatnya minat masyarakat terhadap permainan ini, baik secara online maupun offline. Hal ini bisa dipengaruhi oleh faktor hiburan, kemudahan akses, dan potensi keuntungan yang ditawarkan, meskipun juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak sosial dan hukum.
Permainan judol ini tidak mengenal tempat tinggal, usia, hingga pekerjaan. Tidak hanya di kota, namun di pedesaan kecil pun banyak yang mempermainkan judi online yang satu ini. Walaupun kehidupan di desa sudah serba pas-pasan hal tersebut tidak menjadi penghalang Sebagian Masyarakat yang terpengaruh dalam menggunakan judi online ini.
Tidak hanya sedikit kasus KDRT akibat dari judi online ini, namun setengah dari penggunanya adalah para kaum anak muda. Mereka sangat tergiur dengan tawaran yang diberikan, dimana triknya adalah mendapatkan keuntungan yang berlilpat ganda pada awal permainan. Sehingga tidak memperdulikan apa yang akan mereka bayar setelah memainkan judol ini.
Seperti salah satu contoh yang pernah terjadi di desa yang saya tempati, anak sekolah tingkatan atas (SMA) yang terpengaruh dari factor lingkungan pergaulannya. Tentu saja orang tuanya menjadi korban dari perbuatan anaknya, dimana sepeda motor sang ayah digadaikan untuk tetap melanjutkan aksi bermain slot. Hingga pada akhirnya, si anak diberhentikan dari sekolahnya oleh orang tuanya.
berdasarkan data yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam websitenya (www.kompasiana.com) mencatat bahwa 11.000 platform judi online diblokir selama 2022, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 32 triliun. Apakah intensitasnya lantas menurun? atau sebaliknya justru semakin melonjak?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2023, mencatat perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 517 triliun selama periode 2022-2023.
Tantangan bagi generasi muda
Perjudian online ini layaknya sebuah hobi yang terus dilakukan oleh mahasiswa. Bahkan perjudian online menjadi kebiasaan yang lahir dari lingkungan dan sudah marak dilakukan sejak menjadi sisswa sekolah dasar dan siswa sekolah menengah dengan bermain di warnet. Mayoritas mahasiswa dan pelajar mengetahui seluruh jenis permainan yang di sajikan oleh website yang menjadi tempat melakukan perjudian online ini. Dari perjudian sepak bola, dadu, kartu remi, dan kartu domino. Berbagai cara dilakukan demi mendapatkan modal untuk berjudi, seperti halnya menggunakan uang kuliah, menggadaikan barang yang dimiliki, berhutang dan bahkan menjual laptop dan motor dan barang barang penting lainnya.
Jadi dapat kita simpulkan bahwasannya maraknya judi online di kehidupan generasi muda ialah sebuah fenomena kompleks yang memiliki dampak yang signifikan negatif dalam berbagai aspek kehidupan. Pandangan hukum yang berlaku terhadap judi online di Indonesia yakni dapat dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak sepuluh juta rupiah.
Ada beberapa masalah atau tantangan yang dihadapi Ketika terjerat judi online sebagai berikut: