Mohon tunggu...
Rini DST
Rini DST Mohon Tunggu... Ibu Rumah Tangga - Seorang ibu, bahkan nini, yang masih ingin menulis.

Pernah menulis di halaman Muda, harian Kompas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ingin Berhasil Kalahkan Covid-19? Mari Bentuk 3 Satgas

2 Agustus 2020   20:55 Diperbarui: 3 Agustus 2020   09:50 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Pixabay - Jambulboy

Virus covid-19 mewabah dimana-mana. Dia tamu yang datang tanpa diundang. Bagai hantu yang bukan hanya gentayangan malam hari. Sekonyong-konyong memporak-porandakan tatanan hidup kapan saja. 

Pada awal kedatangan covid-19, pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebuah lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI Jokowi.  Tetapi setelah Presiden Jokowi marah melalui video Arahan Tegas Presiden Jokowi pada Sidang Paripurna yang tayang di akun youtube Sekretariat Negara pada tanggal 28 Juni 2020, lembaga ini merupakan salah satu dari lembaga-lembaga yang dibubarkan .

Pada tanggal 20 Juli, pemerintah membetuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite yang dibentuk dengan Perpres no. 82 Tahun 2020 ini, diketuai oleh Menko Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto dan ketua pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir. 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah dibubarkan tediri dari dewan pelaksana dan dewan pengarah, bertugas menanggulangi  bencana non alam. Sebagai ketua dewan pelaksana adalah Kepala BNPB Letjen Doni Monardo dan sebagai kepala dewan pengarah adalah Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.   

Sedangkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri dari komite kebijakan dan 2 satuan tugas  (satgas). Dipimpin oleh ketua komite kebijakan yang didampingi 5 orang wakil komite kebijakan. Dan seorang  ketua pelaksana yang membawahi 2 satgas covid 19

Pemerintah mempunyai 3 kebijakan strategis dalam menghadapi covid-19.

Agar kasus covid-19 tidak terus meningkat. Pemerintah melalukan tracing, test dan treatment. Memperbanyak yang sembuh dan meminimalkan yang meninggal. Melakukan perlindungan maksimal terhadap tenaga medis. 

Agar masyarakat tidak kekurangan pangan. Pemerintah melakukan bansos dengan sasaran yang tepat. Mempersiapkan lumbung pangan. 

Agar masyarakat harus tetap bisa melakukan usaha. Pemerintah mendorong perkembangan UMKM. Mempermudah pemberian kredit. 

Satgas penanganan covid-19 mengendalikan pelaksanaan kebijakan strategis agar kasus covid-19 tidak meningkat dan memberikan  bansos, baik di tingkat propinsi atau pun di tingkat kabupaten.

Satgas penanganan covid-19 sebenarnya masih melaksanakan yang dilakukan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Dan kepala satgas penanganan covid-19 tetap Letjen Doni Monardo.  

Satgas Pemulihan dan Transfomasi Ekonomi Nasional (PTEN) mengendalikan pelaksanaan kebijakan strategi agar masyarakat tetap bisa melakukan usaha. Baik  usaha besar atau pun UMKM. Kepala satgas PTEN adalah wakil menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Akan mampukah komite dengan 2 satgas covid 19 ini kalahkan virus Covid-19 yang sedang mewabah?

Rasa-rasanya untuk bisa mengalahkan covid-19, haruslah bisa berdiri dengan stabil. Menurut hukum mekanika, sesuatu bisa berdiri dengan stabil dan memiliki keamanan, jika memiliki minimal 3 pilar penyangga. Kalau hanya 2 pilar, yang terdiri dari satgas penanganan Covid-19 dan satgas PTEN sepertinya belum cukup. 

Sebaiknya jangan dilupakan, bukankah pada pembukaan UUD 45 alinea keempat dikatakan tujuan bangsa Indonesia yang bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Memajukan kesejahteraan umum

Mencerdaskan kehidupan bangsa

Ikut melaksanakan ketertiban dunia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun