Konsep Merdeka  Belajar yang dicanangkan Mas Menteri Nadiem Makarim dipahami dapat memberikan kemerdekaan  berfikir kepada siswa. yang diberikan oleh guru. Guru sebagai kunci utama penunjang system pendidikan. Oleh karena itu guru akan dimerdekakan dari aturan-aturan administrasi yang menghabiskan waktu supaya bisa lebih banyak  memperhatikan siswanya.
Paradigma baru pendidikan ini memberikan angin segar kepada guru dan ingin segera dilaksanakan. Kebebasan dan kebahagiaan ini harus diusahakan begitu kalimatnya. Lalu apa sajakah yang mesti  diupayakan ?
Di antara empat pokok kebijakan baru adalah, Ujian Nasional (UN) akan digantikan oleh Asesmen Nasional (AN). Kebijakan ini bertujuan menilai kualitas layanan pendidikan di Satuan pendidikan yang diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas belajar peserta didik secara berkelanjutan.
Untuk itu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyusun rencana penilaian AN dalam kemampuan minimal meliputi AKM yang berisi, literasi dan numerasi, Survey Karakter (SK) dan survey Lingkungan Belajar Sekolah (SLB). Literasi bukan hanya mengukur kemampuan membaca, tetapi juga memahami konsep dan menganalisis isi bacaan. Untuk kemampuan numerasi, yang dinilai  kemampuan siswa dalam mengaplikasikan konsep numerik dalam kehidupan nyata, sehingga soal matematikan pun membutuhkan penalaran yang ril.
Tujuan Assesmen Nasional ini untuk  dapat mendorong guru dan sekolah memetakan kondisi pembelajaran, serta mengevaluasi sehingga dapat memperbiki mutu pembelajaran. Hasil AN ini tidak digunakan sebagai tolok ukur seleksi siswa kejenjang berikutnya.
Menurut Dr. Safari dalam webinar yang diadakan oleh School Media pada 14 Oktober 2020 bahwa hasil AN akan menjadi evaluasi terhadap siswa, guru, sekolah dan pemerintah. Bagi siswa, berguna untuk memonitor tingkat kompetensi minimum. Â Bagi guru, untuk menilai efektifitas pengajarannya. Bagi sekolah untuk menilai kualitas sekolah, Bagi pemerintah, untuk mengecek sehat atau tidaknya sistem pendidikan.
Untuk menghadapi Assessmen Nasional (AN) sekolah harus membuat rumusan Rencana Program Sekolah (RPS), sosialisasi kepada guru, siswa dan orang tua. Dalam menyikapi kebijakan AN ini sekolah memerlukan arahan dan panduan sebagai suluh penerang dari pemangku kebijakan dan institusi pendidikan. Butuh kebijakan pemerintah yang jelas. Panduan yang tersusun rapi dan bisa dijadikan pedoman mengambil sikap. Jangan biarkan lama-lama sekolah dalam kegalauan. Â Kegalauan dapat membuat tidak bahagia.
Bagi kepala sekolah kebijakan dan arahan ini dibutuhkan untuk merevisi kembali Rencana Program Sekolah dan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan  memfokuskan orientasi sekolah kepada empat hal yang menjadi sumber Merdeka Belajar tersebut.  Tapi bagaimana?
Untuk memproses perencanaan program sekolah Salah satu factor yang akan mempengaruhi pembangunan pendidikan secara nasional. Apabila perencanaan pendidikan di sekolah matang dan tepat maka tujuan pendidikan nasional juga akan terwujud sesuai dengan harapan. Dalam merencanakan program dan kegiatan di sekolah mesti sejalan dengan kebijakan pemerintah. Inilah yang dinanti oleh pihak sekolah. Timbul pertanyaan cukupkah SE menjadi sumber berpijak sekolah?
Menurut Chesswas  dari  modul diklat Perencanaan Pendidikan tahun 2016 menyampaikan bahwa proses dan tahap perencanaan pendidikan itu membutuhkan  beberapa komponen yaitu; Kajian terhadap kebutuhan, perumusan tujuan dan sasaran, perumusan program dan kegiatan,  rencana biaya, serta perencanaan evaluasi.
Sederhananya untuk saat ini sekolah harus mempertimbangkan kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk mempersiapkan siswa menghadapi Assesmen Nasional dan UTBK tahun 2021. Cukupkah dengan SE?