Oleh :
Rini Purwanti
(Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, BPSILHK Makassar)
Pengertian Proklim
ProKlim Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 adalah program berlingkup nasional yang dikembangkan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam melasanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi. Program Kampung Iklim menjadi wilayah yang masyarakatnya melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara terukur, terstruktur dan berkesinambungan.
Adaptasi perubahan iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.Â
Mitigasi perubahan iklim adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Upaya adaptasi dan mitigasi merupakan paket utuh pengendalian perubahan iklim yang harus dilaksanakan secara bersama-sama untuk meminimalkan risiko yang mungkin terjadi.
Dengan dilakukannya upaya adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan masyarakat diharapkan akan meningkat sehingga risiko yang mungkin terjadi dapat diminimalkan. Upaya adaptasi dapat dilakukan antara lain dengan cara menyiapkan kebijakan dan peraturan yang adaptif terhadap perubahan iklim, infrastruktur yang tahan terhadap bencana terkait iklim, memperkuat kemampuan ekonomi dan kapasitas sosial, meningkatkan pendidikan, serta menerapkan teknologi adaptasi perubahan iklim yang sesuai dengan kondisi lokal.
Upaya adaptasi perubahan iklim perlu dilakukan sejalan dengan upaya mitigasi perubahan iklim untuk menurunkan tingkat emisi atau meningkatkan serapan GRK, melalui antara lain pengelolaan sampah, limbah padat dan cair, menggunakan energi baru terbarukan, konservasi dan penghematan energi, melakukan budidaya pertanian rendah emisi GRK, meningkatkan dan/atau mempertahankan tutupan vegetasi, dan mencegah kebakaran hutan lahan.
Untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim maka perlu dilakukan penguatan kelembagaan masyarakat, dukungan kebijakan terkait perubahan iklim, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kapasitas masyarakat, dukungan sumberdaya eksternal, pengembangan kegiatan, pengelolaan data aksi, dan manfaat terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan
Pedoman Program kampung IklimÂ