Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Diesease 2019 di 10 provinsi di luar Jawa termasuk Lampung dari tanggal 6 Juli sd 20 Juli 2021 dan kemudian diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021. Semua satuan kerja, tugas-tugas dilaksanakan secara 100 % staf Work From Home (WFH) kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan sektor kritikal. Dinas Kehutanan bukan merupakan satuan kerja sektor esensial dan kritikal sehingga stafnya 100 % WFH.
Penyuluh Kehutanan sebagai garda terdepan dalam pembangunan kehutanan yang mempunyai tugas mendampingi masyarakat dan dituntut untuk selalu hadir di tengah-tengah petani tentunya ikut terdampak akibat pemberlakuan PPKM ini. Bagaimana dia bisa mendampingi masyarakat kalau tidak berinteraksi dengan masyarakat? Kita harus WFH 100%. Tetapi dalam segala keterbatasan PPKM, Penyuluh Kehutanan tetap harus berkarya.Â
Banyak hal yang masih bisa dilakukan Penyuluh Kehutanan walau di rumah saja, di ataranya :
- Pembinaan dan pendampingan KTH dilakukan melalui media komunikasi telepon. Walau sangat terbatas karena banyak daerah-daerah binaan yang tidak terjangkau sinyal.
- Diskusi, koordinasi  dan konsultasi dengan pimpinan dan para pihak dilakukan secara online.
- Menyusun materi-materi penyuluhan baik berupa poster, leaflet, siaran radio, film atau video dsb.
- Menambah ilmu pengetahuan, wawasan maupun berdiskusi melalui webinar-webinar yang banyak diselenggarakan baik oleh Pemerintah, NGO maupun swasta.
- Menulis artikel dan dikirim ke media misal kompasiana, membuat Karya Tulis Ilmiah yang merupakan salah satu kegiatan yang harus dikerjakan oleh Penyuluh Kehutanan.
- Menyalurkan hobi atau kegemaran, sebagai contoh membuat kerajinan tangan batik ecoprint, berkebun dsb.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan pimpinan.
- Dan pastinya harus tetap menjaga daya tahan tubuh, makan dengan gizi seimbang, istirahat yang cukup, minum air putih serta berolahraga ringan.
Kegiatan-kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh Penyuluh Kehutanan dengan segala bentuk keterbatasan karena tetap harus di rumah tetapi  tetap bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H