Mohon tunggu...
Rini Mei Hastuti
Rini Mei Hastuti Mohon Tunggu... Guru - Kab. Banyumas

Memiliki ketertarikan pada dunia kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Kabar Gembira THR, Akan Cair di Bulan Maret?

21 Maret 2024   05:46 Diperbarui: 21 Maret 2024   05:48 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

 Banyumas -- Dilansir dari tempo.co bahwasannya pemerintah telah mengeluarkan beleid yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan dan penerima pensiun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Secara resmi PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada Rabu (13/3/2024).

Disebutkan dalam kontan.co.id, untuk THR dan gaji ke 13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja

Adapun pemberian tersebut berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Untuk THR dan gaji ke 13 bagi para ASN, pensiunan, dan penerima pensiun, yang bersumber  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima dalam satu bulan bagi instandi pemerintah daerag yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal daerah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, disesuaiakn dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR akan cair pada akhir Maret atau paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H.

"Untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana dan transfer ke rekening pensiunan yaitu tanggal 22 Maret," ujarnya.

Lebih lanjut lagi Sri Mulyani menyatakan bahwa THR yang akan diberikan mengacu pada komponen penghasilan di bulan Maret 2024 sementara gaji ke 13 berdasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2024. Jadi, THR yang akan diterima nominalnya menyesuaikan dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang sudah mulai diberikan di Maret 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun