Evaluasi tidak hanyak berfokus kepada perbedaan hasil dengan target, namun evaluasi juga perlu di lakukan kepada besaran biaya dan tenaga yang telah dialokasikan untuk penyelengaraan pemilihan umum. Sudah semsestinya Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan evaluasi guna memperbaiki dan meningkatkan system pemilihan umum di Indonesia, Penggunaan Media Sosial Seperti Instagram untuk memantau dan mengavaluasi kinerja Bawaslu juga perlu di lakukan oleh Masyarakat agar masyarakat tidak dapat melihat kejelasan kerja suatu intansi dan bukan hanya berbicara tanpa tahu apa yang menjadi topik utamanya. Pemilihan umum 2019 yang diadakan secara serentak menjadi catatan penting dalam sejarah Indonesia, pemilu serentak ini dianggap dapat memperbaiki dan memperkuat sistem presidensil di indonesia, dengan di ikuti oleh 16 partai politik, pemilu 2019 di laksanakan secara serentak pada tanggal 17 april 2019 guna memilih presiden dan wakil presiden, anggota MPR dan anggota Dewan legislatif lain. Sebelumnya Indonesia juga melakukan pemilihan umum langsung secara terpisah,  namun cara ini di anggap kurang efisien dan efektif, sehingga pada 2019 dilakukan pemilihan umum langsung secara serentak, walau di nilai lebih efesien dan efektif, tentunya evaluasi harus tetap di lakukan, Evaluasi tidak hanyak berfokus kepada perbedaan hasil dengan target, namun evaluasi juga perlu di lakukan kepada besaran biaya dan tenaga yang telah dialokasikan untuk penyelengaraan pemilihan umum. Evaluasi demi evaluasi di lakukan setiap pemilunya, namun hal ini tidak cukup jika tidak di ikuti dengan penyaluran informasi yang baik kepada khalayak publik, strategi komunikasi guna menyalurkan informasi baik secara face to face maupun secara media daring seperti media social harus mampu di lakukan secara sinergis.Â
   Media sosial, pada saat ini ada sekitar 170 juta penduduk di Indonesia yang menjadi pengguna aktif dari media sosial, tidak hanya di gunakan sebagai sarana komunikasi antara teman atau sanak saudara, untuk saat ini media sosial adalah salah satu sarana penyebaran informasi yang paling efektif, hal tersebut yang menjadikan media sosial sebagai peluang emas pemerintah dalam menyalurkan informasi kepada masyarakat. Pemanfaatan media sosial oleh intansi negara juga di rasakan efeknya oleh masyarakat sendiri, pemerintah dan intansi di bawahanya seakan lebih terbuka kepada masyarakat melalui media sosial ini, tidak hanya Lembaga negara di bagian layanan publik, Lembaga negara yang bekerja di bagian pemerintahan juga kerap kali memiliki akun media sosial.Â
    kedudukan bawaslu sebagai Lembaga yang berwenang semakin di perkuat dengan keluarnya beberapa undang undang seperti UU no.42 tahun 2008, UU no. 15 tahun 2011, UU no. 10 tahun 2016, dan terakhir pasal 95 Undang Undang nomor 7 tahun 2017, Tentang wewenang bawaslu untuk menerima dan menindak lanjuti laporan masalah-masalah yang berkaitan dengan dugaan kecurangan atau pelanggaran  terhadap pelaksanaan pemilihan umum, mengkaji dan menyelesaikan putusan kecurangan administrasi maupun pelanggaran politik uang, dan yang terakhir bawaslu berwenang untuk menindak lajuti laporan yang di kemukakan oleh peserta pemilihan umum. setiap pelaksanaan pemilihan umum yang dilakukan dimampu mengharapkan pelaksaan yang ideal, namun kenyataannya tidak slalu ideal. Guna mengurangi tindakan kecurangan yang ada didalam jalannya pelaksaan pemilihan umum terdapat lembaga yang serta merta bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan pemilihan umum. Yang diharapkan mampu meminimalisir tindakan dan pelanggaran serta kecurangan yang terjadi selama pelaksaan pemilihan umum berlangsung.
Pelanggaran yang sering ditemukan pada pelaksaan pemilihan umum yang diselenggarakan adanya pelanggaran baik administrasi, kode etik maupun pidana pemilu yang banyak dilaporkan serta sudah ditindak lanjuti oleh Bawaslu. Bawaslu ditingkat provinsi juga telah melaksanakan kewenangannya dalam menjalankan pengawasan pemilu. salah satunya adalah bawaslu provinsi DIY, disepanjang pelaksaan seluruh tahapan pemilu DPR, DPD, DPRD ditahun 2014. Bawaslu DIY dan Panwaslu kabupaten/kota telah memproses sebanyak 292 pelanggaran yang terdiri dari 218 pelanggaran administrasi, 4 kode etik, dan 1 sengketa. Didalam Undang-undang no 11 Tahun 2011 dari putusan mahkamah konstitusi nomor 11/PUU-VIII/2010 dituangkan didalam pasal 1 angka 5 yang berbunyi : "penyelenggaraan pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas komisi pemilihan umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, serta memilih gubernur, bupati dan walikota secara demokratis". Berdasarkan pada pasal tersebut, memberikan legitimasi kepada bawaslu sebagai lembaga penyelenggaraan pemilu agar didalam pelaksanaan tugasnya semakin kuat. Beberapa kelebihan social media sebagai sarana kampanye, memberikan akses kemudahan akses bagi calon pemilih, kandidat dapat secara langsung berinteraksi dengan calon pemilih dengan skala dan intensitas yang lebih mudah serta dibandingkan dengan pola kampanye tradisional seperti door to door, brosur dan bahkan melalui media cetak dan televisi. Pemanfaatan media social dalam kampanye pilpres menawarkan keterlibatan langsung antara kadidat dengan calon pemilih melalui ruang interaksi serta diskusi dengan cara menyukai (like), berkomentar(comment), serta membagikan (share). Kemudian, media social mudah untuk dijangkau oleh para pengguna yang pada saat ini mencapai 132 juta orang di Indonesia, bahkan meskipun tidak semua daerah dapat mengakses media social namun, dengan jangkauan yang luas dapat mengurangi biaya kampanye yang terbilang mahal. Platfrom media social seperti Instagram, facebook, twitter dan lainnya terbilang tidak menghabiskan banyak biaya yang mahal didalam proses pembuatan materi dan penyebarluasannya. Media sosial memberikan kemudahan bagi pengguna didalam membagikan konten atau informasi yang didapatkan secara luas.Â
     Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu mengakui kesulitan didalam melakukan pengawasan di media sosial akibatnya banyaknya akun yang bersifat anonym. Jika merujuk pada perbawaslu No.28 Tahun 2018, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan terhadap akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU, serta akun yang tidak didaftarkan kepada KPU (pasal 27 ayat 2). Dengan begitu, seharusnya pengawasan kampanye yang telah dilakukan oleh Bawaslu diharapkan dapat mengantisipasi munculnya pelanggaran-pelanggaran kampanye yang ada di media sosial seperti banyak penyebaran segala informasi palsu, ujaran kebencian, disinformasi dan lainnya yang tidak berfokus kepada akun yang sudah didaftarkan melainkan pada keseluruhan akun yang sangat berpotensi melakukan pelanggaran. Tentu saja, pengawasan tersebut bukanlah hal yang mudah, oleh karena itu pengawasan didalam media sosial memang tetap membutuhkan langkah koordinasi dan kolaborasi dengan pihak lain diluar penyelenggaraan pemilu.
      Didalam melakukan pengawasan terhadap kampanye melalui media sosial tampaknya memang perlu sinegritas dengan lembaga pemerintahan atau bahkan swasta lainnya. Perlu nya Bawaslu bekerja sama dengan kementrian kominfo untuk dapat melacak akun anonym penyebaran kampanye hitam, terutama pada saat ini kominfo banyak bekerja sama dengan komunitas maupun swasta yang bergerak didalam pengawasan konten media sosial, seperti masyarakat anti fitnah Indonesia (Mafindo), Cyberkreas, Drone Emprit, dan lain-lain. Bawaslu juga bisa bekerjasama dengan perusahaan platfrom penyedia aplikasi media sosial yang ada di Indonesia yang diharapkan mampu meminimalisir penyebaran hoax dan konten-konten negative selama masa kampanye itu sedang berlangsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H