Pengembangan Teknologi informasi pada Perguruan Tinggi memiliki peran kunci dalam manajemen perguruan tinggi. Manajemen Perguruan tinggi yang adaptif pada perubahan dan perkembangan digitalisasi  senantiasa bertransformasi untuk memberdayakan pegawai dalam penggunaan teknologi informasi secara optimal dalam menjalankan pekerjaan.
Teknologi Informasi bagi pergurun tinggi memiliki aspek penting antara lain dalam pengelolaan administrasi yang mendukung aktifitas mahasiswa dan dosen, pembelajaran (platform digital), kesadaran dan integrasi antara mahasiswa dan dosen dalam mengakses informasi secara online , audit teknologi dan kemampuan beradaptasi dengan dinamika perubahan teknologi dalam menciptakan tata kelola perguruan tinggi yang Good University Governance (GUG).
Dalam usaha membangun networking dan mensikapi situasi di atas, UMB Techno Creative (UTC) melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan Insitut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY), yang dilakukan di Ruang Rapat Utama PT Umat Mandiri Berkemajuan (UMB). Dalam acara tersebut total dihadiri 7 orang dari kedua belah pihak, yang dimana dari pihak PT UMB diwakili oleh Manager UTC Dr. Ir. Wahyudi, ST.,MT dan Direktur Utama PT UMB Dr. Alni Rahmawati, SE.,MM, sedangkan dari pihak Insitut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) diwakili oleh Rektor Dr. Ir. Setyo Pambudi, M.T beserta staff.
Kerjasama ini  diharapkan selalu terjalin dengan baik sehingga dapat menunjang kegiatan perkuliahan yang dilakukan di Insitut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) . Dr. Alni Rahmawati, SE.,MM selaku Direktur Utama PT UMB. Beliau menyampaikan  agar kerjasama ini berfokus pada beberapa permasalahan yang dihadapi Insitut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY), yaitu mengenai Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Penerimaan Mahasiswa Baru, SIM Akademik, SIM Portal Dosen, SIM Anggaran dan Keuangan, dan Aplikasi Mobile untuk Presensi Karyawan. Setelah melakukan diskusi mengenai masalah tersebut, telah terjadi kesepakatan mengenai pekerjaan ini. Yaitu, jangka waktu yang terjalin dari kedua belah pihak selama 3 tahun, terhitung sejak SPK diterbitkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H