Mohon tunggu...
Rindy Cahyani
Rindy Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Digitech University

Mahasiswa semester akhir:)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kontribusi dan Efektivitas Pajak Reklame dalam meningkatkan PAD

1 Juli 2024   11:15 Diperbarui: 1 Juli 2024   13:41 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Bab V Pasal 6 ayat 1, menjelaskan bahwa penerimaan PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Salah satu jenis pajak yang berpotensi yaitu pajak reklame. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Kenapa pajak reklame? karena masyarakat modern saat ini semakin sadar akan potensi dunia usaha yang menggiurkan. Untuk mempromosikan produk atau bisnis, diperlukan media promosi berupa reklame. Peningkatan penerimaan pajak reklame akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan pajak daerah. Dengan mengoptimalkan penerimaan pajak reklame secara efektif, penerimaan pajak daerah yang tinggi dapat dicapai. Diharapkan kontribusi dan efektivitas pajak reklame terus meningkat setiap tahun guna menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kemandirian daerah dalam sektor keuangan.

Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut, seringkali terhambat oleh berbagai permasalahan. Salah satu masalah yang umum ditemukan yaitu kurangnya kesadaran dari para penyelenggara reklame dalam memenuhi kewajiban pajaknya untuk meningkatkan penerimaan pajak reklame.  Maka dari itu, untuk memaksimalkan PAD khususnya dari sektor pajak daerah yaitu pajak reklame, pemerintah perlu mengevaluasi bagaimana kontribusi pajak reklame terhadap PAD dan apakah selama ini penerimaan pajak reklame sudah dilakukan secara efektif atau belum. Lalu untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pajak reklame terhadap PAD, diperlukan analisis terhadap kontribusi dan juga efektivitasnya. Kontribusi diukur dengan membandingkan penerimaan pajak reklame dalam periode tertentu dengan penerimaan PAD pada periode yang sama. Sedangkan efektivitas diukur dengan membandingkan realisasi penerimaan pajak dengan target yang telah dianggarkan. Semakin besar hasil perbandingan ini, semakin besar pula peran pajak reklame terhadap PAD. Sebaliknya, jika hasil perbandingan kecil, peran pajak reklame terhadap PAD juga kecil.

Kemudian solusi dari salah satu permasalahan yang ada yaitu bagi pemerintah daerah upaya optimal untuk mengatasi pelanggaran pajak reklame adalah dengan meningkatkan penertiban reklame tak berizin sesuai dengan peraturan yang ada. Komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ini penting untuk menjaga keadilan dan estetika kota. Penertiban reklame ilegal diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak reklame serta mendorong kreativitas pemilik reklame. Disarankan juga agar pemerintah daerah dapat melibatkan perhimpunan pengusaha reklame dalam sosialisasi aturan dan koordinasi tindakan terhadap pelanggaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun