Sila ketiga,"Persatuan Indonesia" mahasiswa adalah agen persatuan dalam keberagaman. Sehingga diharapkan walaupun berbeda suku dan budaya, namun mahasiswa dapat menjalankan setiap kegiatan tanpa perpecahan baik langsung maupun lewat media sosial.
Sila keempat,"Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan" dalam artian bahwa setiap mahasiswa dapat dengan bebas menyuarakan pendapat/demokrasi terhdap ketua organisasinya, namun dengan cara diskusi yang bijak dan menghargai pendapat orang lain.
Sila kelima," Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" dalam hal ini mahasiswa sangat berperan aktif dengan cara kita terjun langsung dalam pengabdian masyarakat namun dengan catatan tidak memaksakan kehendak orang lain.
Melalui tindakan nyata ini, mahasiswa tidak hanya menjadi pelajar, tetapi juga pelopor dalam penerapan nilai-nilai Pancasila, yang dapat memengaruhi lingkungan di sekitar mereka dan menjaga keutuhan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H