Mohon tunggu...
Rindi Sepviari
Rindi Sepviari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa S1 ilmu komunikasi di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mirisnya Kasus Pelecehan Agus Buntung dan Pentingnya Perlindungan untuk Para Korban

13 Desember 2024   20:19 Diperbarui: 13 Desember 2024   20:19 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kasus Agus Buntung yang akhir-akhir ini ramai diperbincangangkan di berbagai platform media sosial, menjadi salah satu kasus pelecehan yang semakin hari semakin marak terjadi di Indonesia. Kasus Pelecehan seksual ini melibatkan pria difabel asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). I Wayan Agus Suartama atau biasa disebut Agus Buntung, begitulah orang-orang menyebutnya.
 
Diketahui bahwa Ia melakukan kekerasan seksual kepada 13 korban, 7 diantaranya dewasa dan sisanya dibawah umur. Peristiwa ini mengungkap berbagai fakta yang mengejutkan, mulai dari pola Tindakan manipulasi hingga terus meningkatnya jumlah korban. Meskipun dengan keterbatasan fisik, hal ini tidak membuat pria asal NTB ini terlepas dari tuduhan kasus pelecehan yang dilakukannya.
 
Kasus ini pertama mencuat saat seorang mahasiswa melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya pada 7 Oktober 2024, lalu Polda NTB menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka. Hal ini memicu spekulasi dan menimbulkan berbagai pertanyaan pada masyarakat, bagaimana seorang pria yang tidak memiliki kedua tangan melakukan pelecehan seksual kepada 13 korban.
 
Awalnya, Agus membantah atas tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya difitnah oleh para korban. Namun, penyelelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pola kekerasan yang dilakukannya dengan manipulasi psikologis terhadap para korban. Melalui kesaksian pemilik sebuah homestay di Mataram, Agus sering datang dengan korban yang berbeda. Beberapa korban yang keluar terlihat dalam keadaan menangis, panik dan berlari. Hal ini membuktikan bahwa tindakan kekerasan seksual oleh agus telah terencana dan dilakukan secara berulang.
 
Diketahui bahwa Agus memanipulasi korban secara emosional, dengan memanfaatkan kondisi penyandang disabilitasnya. Agus juga mengintimidasi dan mengancam psikologis untuk menekan korbannya, terutama dengan mengungkit masa lalu dan mengancam akan menyebarkan aib para korban.
Hingga saat ini, delapan korban telah menjalani pemeriksaan di polda NTB. Dari jumlah korban tersebut, lima orang sudah masuk dalam acara pemeriksaan (BAP). Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk  memastikan seluruh korban mendapat keadilan.  Sementara itu menurut Ketua KDD NTB, tiga korban anak dibawah umur telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lombok Barat.
 
Hal ini sangat memperihatinkan, mengingat kasus pelecehan seksual yang semakin hari marak terjadi di Indonesia, apalagi melibatkan anak usia dibawah umur. Hal ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, dan langkah-langkah yang konkret dari pemerintah untuk memastikan keadilan bagi seluruh korban dan mencegah terjadinya kasus serupa kedepan. Semua lapisan masyarakat bertanggungjawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua individu, tanpa terkecuali.
 
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun