Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Judi adalah salah satu bentuk penyimpangan sosial. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Contohnya adalah main dadu hingga main kartu.
Salah satu dampak negatif dari judi adalah membuat seseorang malah menjadi semakin miskin. Banyak orang yang melakukan perjudian untuk menjadi kaya, namun kenyataannya lebih banyak orang yang menjadi miskin karena perjudian.
Pandangan Islam mengenai Perjudian
Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksi yang di lakukan dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut, dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu, perjudian merupakan hal yang dilarang dan di haramkan dalam agama Islam dimana semua itu sudah di terang dalam Al-Qur'an surah al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Dan Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur'an yang berbunyi :
Artinya :
''Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).'' (QS al-Maidah: 91).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H