Mohon tunggu...
Rinda Aunillah Sirait
Rinda Aunillah Sirait Mohon Tunggu... Dosen - Penikmat Alam

Pemerhati satwa liar, penyiaran dan etika media massa. Kumpulan tulisan yang tidak dipublikasikan melalui media cetak.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

TV Perlu Menayangkan Peduli Satwa!

9 Februari 2018   09:10 Diperbarui: 9 Februari 2018   09:26 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KPI perlu merujuk UU No. 5/1990, PP No. 7/1999 dan peraturan perundang-undangan terkait sebagai dasar mengatur tayangan satwa liar di televisi. Aspek kesejahteraan satwa (animal welfare) dan UU No. 18 /1999 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk mengatur tata cara menampilkan satwa di layar kaca. Pengabaian kesejahteraan satwa saat proses pengambilan gambar, terutama satwa liar dalam kurungan, dapat memicu stress. Stress akan menyebabkan satwa rentan terhadap penyakit, terutama zoonosis yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya

 Di sisi lain, kepedulian publik menjadi sangat penting ketika media kerap salah kaprah dalam menayangkan satwa liar di televisi. Jika kita sudah bisa peka dan mengkritisi tayangan sinetron yang tidak mendidik bagi anak, maka sudah saatnya kita mencermati dan melaporkan tayangan-tayangan televisi yang mengandung eksploitasi satwa. Melaporkan terjadinya eksploitasi satwa liar di layar kaca melalui saluran pengaduan di website KPI (www.kpi.go.id) menjadi langkah kecil yang berarti besar bagi perlindungan satwa. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun