Mohon tunggu...
Rindang Ayu
Rindang Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga mulai menekuni bidang sosial keagamaan

Wanita jawa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lima Macam Ghibah yang Diperbolehkan dalam Islam

16 Oktober 2021   11:27 Diperbarui: 16 Oktober 2021   11:44 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi tentang Pilkades, dokpri

Ghibah atau menggunjing adalah perbuatan membicarakan aib atau keburukan seseorang kepada orang lain. Membicarakan aib orang lain itu, menurut agama Islam meskipun "sesuai dengan kenyataan" merupakan salah satu perbuatan tercela dan berdosa. Bahkan apabila aib yang dibicarakan itu justru ternyata "tidak sesuai kenyataan" maka itu adalah fitnah, dan dosanya jauh lebih besar.

Berdasarkan firman Allah Swt (QS. Al-Hujurat 49: 12), hukuman atas dosa orang yang menggunjing itu diibaratkan dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati (alangkah menjijikannya). Dengan begitu maka ghibah harus dihindari oleh setiap muslim, namun dalam kehidupan sehari-hari ternyata sedikit sekali orang yang menyadari hal ini.

Perlu diketahui bahwa tidak semua ghibah itu dilarang oleh agama Islam, ada lima macam ghibah yang diperbolehkan. Berikut adalah lima macam ghibah yang diperbolehkan dalam Islam:

1. Ghibah untuk Minta Fatwa atau Nasehat

Seseorang yang membutuhkan fatwa atau nasehat atas sebuah perkara boleh melakukan ghibah.

Dalam sebuah riwayat ketika Hindun, istri Abu Sufyan mengadu kepada Nabi, "Suamiku adalah orang yang kikir. Dia tidak memberi kecukupan nafkah untukku dan anakku. Bolehkah aku ambil darinya tanpa sepengetahuannya? Rasulullah bersabda, "Ambillah sebatas yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang baik" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Contoh lain misalnya, seseorang datang kepadamu untuk minta masukan atau nasehat bahwa dirinya bermaksud menjalin bekerja sama dengan Fulan dalam bisnis atau hal lain. Maka engkau boleh berghibah tentang prilaku buruk si Fulan dalam berbisnis, sesuai pengalaman dengan tujuan untuk menyelamatkannya dari kerugian.

2. Ghibah untuk Minta Pertolongan

Korban kezaliman boleh berghibah tentang perbuatan buruk seseorang yang menzaliminya kepada pihak atau orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan agar bisa membantunya mengatasi kezaliman yang menimpanya.

Misal seseorang mengadukan kepada ketua RT perihal prilaku buruk tetangga barunya yang sering mabok-mabokan bersama teman-temannya membuat keresahan bagi warga sekitar. Dia mohon bantuan pak RT untuk menegur atau menindak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun