Agama Islam yang dibawakan Nabi Muhammad Saw mengajarkan akhlakul karimah yang sesuai dengan nilai-nilai universal. Nilai (value) adalah sesuatu yang dianggap baik, yang diinginkan dan diharapkan oleh seluruh warga masyarakat.
Secara universal sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memilki sifat menyenangkan (pleasant), berguna (useful), memuaskan (satisfying), menguntungkan (profitable), menarik (interesting), dan meyakinan (belief).
Dengan adanya nilai maka seseorang dapat menentukan bagaimana ia harus bertingkah laku agar tingkah lakunya tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku. Nilai (value) yang disepakati secara universal itu sesungguhnya adalah fitrah manusia.
Berkaitan dengan penampilan seseorang dalam interaksi sosial di masyarakat, Islam mengajarkan tiga nilai yakni kebersihan, kerapihan dan keindahan. Â Tentu seluruh ulama sependapat dalam menjaga tiga nilai itu. Perkara penampilan yang dimaksud itu termasuk pula menyangkut masalah jenggot, yaitu rambut yang tumbuh pada daerah dagu, pipi, dan leher seorang laki-laki.
Pandangan Ulama Berbeda
Namun dalam perkara memelihara jenggot, para ulama berselisih pandangan tentang hukum syari'at memanjangkan jenggot bagi laki-laki. Â Ada sebagian ulama yang mewajibkannya, namun ada pula yang berpandangan hukumnya sunah (mazhab Syafi'i), bahkan ada yang pula yang menghukumi makruh atau mubah.
Salah satu dalil yang mewakili beberapa hadis serupa yang dijadikan dasar rujukan hukum fiqih adalah hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: Juzzu al-syawariba wa arkhu al-lihay khalifu al-majusa, artinya: "Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (panjangkan) jenggot kalian. Â Selisihilah orang-orang Majusi." (HR. Muslim no. 260)
Matan (redaksi kalimat) dalam hadis, "Arkhu al-lihay (panjangkanlah jenggot)" oleh sebagian ulama dimaknai secara tekstual sebagai perintah sehingga memanjangkan jenggot hukumnya wajib. Sementara ulama lain memaknai sebagai anjuran (mazhab Syafi'i) sehingga hukumnya sunah. Bahkan ada yang memahami secara kontekstual dan menghukumi mubah karena bersifat lokal dan temporal (ulama modern saat ini).
Sedangkan mencukur jenggot oleh sebagian ulama dihukumi haram secara fiqih, karena perintahnya dalam teks hadis adalah memanjangkan jenggot (Ibnu Taimiyah). Sementara Iyadh, ulama mazhab Maliki berpendapat mencukur jenggot hukumnya makruh (dalam Fathul Bari). Sebaliknya Syaikh Qardhawi dan ulama mazhab Hanafi berpandangan mencukur untuk merapikan jenggot hukumnya sunnah.
Asbab wurud
Ditinjau segi asbab wurud hadis berkenaan dengan historinya, sabda Nabi itu disampaikan kepada para sahabat di pedesaan negeri Ajam, di mana orang-orang Majusi di daerah itu memiliki kebiasaan memanjangkan kumis dan mencukur jenggot, sehingga dibutuhkan suatu identitas untuk membedakan di antaranya.Â