Dari tahun ke tahun persoalan proporsi pendistribusian dana zakat selalu menjadi perdebatan bagi para amil (panitia) zakat, terutama bagi amil zakat di masjid-masjid atau mushollah-mushollah kecil yang manajemennya belum begitu mapan.
Penyebab utama timbulnya perdebatan adalah adanya pergantian personel, terutama ketua amil zakat, berikut perbedaan tingkat intelektualitas dan pemahaman agama.Â
Terlebih lagi bila timbul praduga penyalahgunaan kewenangan terhadap amil zakat pendahulu terkait porsi hak yang diterimanya, sehingga muncul perdebatan yang cukup tajam bahkan bisa jadi mengarah pada sentimen personal yang tidak sehat.
Sejauh ini memang belum ada fatwa atau petunjuk teknis dari otoritas ulama setempat mengenai proporsi pedistribusian zakat. Dan tentu akan sangat membantu bila ada sedikit panduan dari otoritas agama sebagai acuan bagi panitia zakat setempat.
Pendapat Para Ulama
Seluruh amil (panitia) zakat telah sepaham tentang pihak-pihak mana saja yang berhak menerima penyaluran zakat (mustahiq). Namun yang belum sepakat dan menjadi persoalan adalah mengenai proporsi atau prosentase bagian dalam penyaluran dana zakat yang dikelola oleh panitia.Â
Mengacu pada al-Qur'an surat at-Taubah ayat 60, mereka yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 asnaf/golongan, yaitu Fuqara (fakir), Masakin (miskin), Amilin (panitia zakat), Mualaf (baru masuk Islam), Dzur Riqab (budak), Gharim (terlilit hutang), Fisabilillah (berjuang di jalan Allah), dan Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan).
Para ulama berbeda pendapat dalam hal penyaluran zakat kepada mustahiq, terutama mengenai hak bagi panitia zakat. Pertama, zakat wajib disalurkan kepada delapan asnaf/golongan manusia, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Menurut Imam Syaf'i zakat wajib diberikan kepada kedelapan golongan seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an, namun jika tidak semua golongan ada, maka zakat boleh diberikan kepada kelompok yang ada saja.
Sedangkan masalah hak bagian amil zakat, sebagai petugas yang mendata, mencatat, mengumpulkan, menjaga, dan membagi harta zakat, maka amil zakat mendapatkan 1/8 bagian (12,5%) dari harta zakat yang dikumpulkan, ini adalah pendapat pengikut madzhab Syafi'i.
Kedua, hasil pengumpulan zakat disalurkan hanya kepada empat asnaf/golongan penerima zakat, yaitu (1) fakir, (2) miskin, (3) sabilillah dan (4) amil. Hal ini mengacu pada pandangan Imam Malik dan Abu Hanifah yang didasari karena perkembangan situasi dan kondisi yang telah berubah dari zaman Rasulullah. Sehingga beliau tidak mewajibkan pendistribusian zakat kepada kedelapan golongan mustahiq.
Atas dasar perubahan situasi dan kondisi itu maka sebagian dari para petugas amil zakat memberikan porsi pembagiannya sebagai berikut: (1) golongan fakir dan miskin mendapat bagian 60%, (2) sabilillah mendapat bagian 30%, dan (3) amil mendapat bagian 10%.