Mohon tunggu...
Rina Sutomo
Rina Sutomo Mohon Tunggu... Berfantasi ^^ -

Hening dan Bahagia menyatu dalam buncahan abjad untuk ditorehkan sebagai "MAKNA"

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Bersama IOM, Lawan Perdagangan Orang!

3 Oktober 2016   15:13 Diperbarui: 3 Oktober 2016   15:27 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minggu, 2 Oktober 2016 International Organization for Migration (IOM) mengadakan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang bertempat di ruang Ramayana KJRI Hong Kong. Sosialisasi yang berlangsung selama dua hingga tiga jam tersebut dihadiri oleh kurang lebih 150 orang peserta dari berbagai organisasi BMI di Hong Kong.

Pada awal acara,Ibu Nurul Qoiriah (IOM) memberikan sedikit penjelasan mengenai sejarah singkat didirikannya IOM. International Organization for Migration (IOM), awalnya merupakan organisasi yang didirikan pada tahun 1951 sebagai organisasi antar pemerintah untuk membantu jutaan orang yang kehilangan tempat tinggal pada Perang Dunia ke-2. Sedangkan kini, IOM adalah organisasi terkemuka yang bekerja untuk mempromosikan migrasi aman dan manusiawi agar memberi manfaat kepada semua pihak.

Organisasi yang telah resmi menjadi anggota PBB ini, pada awal didirikannya hanya beranggotakan 67 negara, namun saat ini IOM telah beranggotakan 162 negara dari berbagai belahan dunia. 

Selama berlangsungnya acara, Ibu Nurul Qoiriah memberikan sosialisasi mengenai TPPO atau yang sering di sebut Human Trafficking. Tak hanya di dalam negeri, di luar negeri PRTA (Pekerja Rumah Tangga Asing) juga bisa menjadi korban dari perdagangan orang.

Menurut Protocol PARLEMO (Pasal 3):
Perdagangan orang berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang, dengan cara ancaman atau penggunaan kekuatan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mencapai persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.

Sedangkan menurut TPPO UU 21/2007 (Pasal 1):
1 (1): Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Perdagangan orang merupakan tindak kejahatan yang telah mendunia dengan tujuan menghasilkan lebih banyak uang bagi para pelaku maupun jaringannya. Kemiskinan, banyaknya pengangguran, kurangnya informasi tentang perdagangan orang serta  KDRT merupakan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap TPPO. 

Dari segi usia TPPO dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu TPPO dewasa (18 tahun atau lebih) dan TPPO anak-anak (18 tahun ke bawah). Untuk TPPO anak-anak terdiri dari dua unsur, yaitu Mobilisasi dan Eksploitasi. Sedangkan untuk TPPO dewasa terdiri dari tiga unsur, yaitu Mobilisasi, Cara, dan Eksploitasi.

Studi kasus pertama. A seorang anak lelaki berumur 15 tahun berasal dari Surabaya, orangtuanya mengirim A untuk bekerja di sebuah pabrik di Medan. A mengerjakan pekerjaan yang sangat berat, jam kerja yang berlebih, dengan upah yang minim. Dari cerita tersebut kita dapat menangkap dua unsur, unsur pertama mobilisasi yaitu berpindahnya A dari surabaya ke Medan, serta unsur kedua eksploitasi yaitu pekerjaan yang sangat berat, jam kerja yang berlebih serta upah yang minim. Maka hal semacam itu dapat dikategorikan sebagai kasus TPPO anak-anak.

Studi kasus kedua. A seorang wanita lajang berumur 25 tahun berasal dari Kediri, dibujuk oleh B untuk berangkat ke Hong Kong dengan janji gaji yang besar dan majikan yang baik. Ia ditampung dan berangkatkan oleh PJTKI XX. PJTKI XX memberangkatkan A secara legal, namun setibanya di Hong Kong, A mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual oleh majikannya.

Dari contoh tersebut kita dapat menganalisis ada atau tidaknya ketiga unsur TPPO dewasa. Pertama, mobilisasi - dari Kediri ke Hong Kong. Kedua, cara - si B membujuk si A. Ketiga, eksploitasi - A mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual oleh majikannya. Maka hal tersebut sudah termasuk dalam kasus TPPO dewasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun