Mohon tunggu...
Rina Sutomo
Rina Sutomo Mohon Tunggu... Berfantasi ^^ -

Hening dan Bahagia menyatu dalam buncahan abjad untuk ditorehkan sebagai "MAKNA"

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

PJTKI Pemain Utama "Human Trafficking" Anak di Bawah Umur

5 Agustus 2016   15:46 Diperbarui: 6 Agustus 2016   14:57 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak di bawah umur adalah dagangan dengan untung yang menggiurkan bagi PJTKI (Penyalur Jasa TKI) nakal. Berbagai upaya dilakukan untuk mengeruk untung sebesar-besarnya tanpa menilik kembali sisi kemanusiaan. Dengan dalih hutang untuk ini itu selama proses penempatan hingga pemberangkatan TKI ke luar negeri, para TKI dipaksa membayar tagihan yang tidak main-main besarnya.

Doc. pri
Doc. pri
TKI Hong Kong contohnya, sebagian besar PJTKI dan agency memberikan potongan selama 5 atau 6 bulan dengan besar sekitar HKD $2500. Potongan ini di ambang batas wajar, pasalnya menurut Kepmen No. 98 Tahun 2012 TKI hanya diwajibkan membayar Rp 14.530.000 bagi yang non (belum pernah bekerja), Rp 5.880.000 bagi yang eks (pernah bekerja) dengan lama waktu tinggal di Indonesia kurang dari satu tahun, dan Rp 6.030.000 bagi yang eks (pernah bekerja) dengan lama waktu tinggal di Indonesia lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun.

Lalu coba kita hitung berapa kerugian yang ditanggung TKI dengan beban HKD $2500 x 6 bulan. Jika kurs HKD ke IDR Rp 1690, maka 2500 x 1690 = Rp 4.225.000 x 6(bulan) = Rp 25.350.000. Dari jumlah tersebut dapat kita lihat, kerugian TKI non mencapai Rp 10.820.000, dan kerugian TKI eks mencapai Rp 19.470.000 dan Rp 19.320.000 (Perhitungan ini hanya sebagai contoh jika potongan sebesar HKD $2500 dan kurs HKD ke IDR senilai Rp 1690. Besaran biaya yang ditetapkan oleh masing-masing agency setiap bulannya tidak sama, begitu pula dengan kurs yang berubah-ubah yang kadang mencapai Rp 1750)

Dengan iming-iming pesangon senilai satu hingga dua juta rupiah para calon TKI terkadang tidak menyadari bahwa mereka sedang diproses melalui zona gelap. TKI yang telah memasuki zona gelap menuju negara asing tak begitu paham dengan besaran uang yang seharusnya dibayarkan kepada PJTKI. 

Pendidikan yang mereka tempuh selama di asrama hanya seputar pendidikan bahasa dan latihan kerja. Tak lepas dari itu, besar biaya proses pemberangkatan TKI yang seharusnya diketahui secara gamblang oleh para calon TKI pastinya telah ditutup rapat oleh PJTKI yang bersangkutan. 

Terlebih lagi TKI yang rata-rata dijual sebagai pekerja rumah tangga sebagian besar hanya berbekal ijazah SD hingga SMP yang kemudian ijazah mereka diolah menjadi ijazah SMA oleh PJTKI yang menampungnya. PJTKI memanfaatkan minimnya pengetahuan para calon TKI tentang TKI legal dan ilegal, apakah ia berada di zona aman atau sebaliknya serta berapa bayaran yang harus ditanggung dan sebagainya. 

Fakta yang sangat memprihatinkan adalah jika di kemudian hari terjadi sesuatu yang tidak diinginkan misal pemutusan kontrak kerja, atau TKI protes karena pekerjaan yang ia terima tidak sesuai kontrak maka tanpa menunggu pergantian jam dengan tegas PJTKI akan menyalahkan TKI yang bersangkutan. 

PJTKI telah memahami riwayat pendidikan yang rendah serta pengetahuan mereka yang terbatas, banyak dari mereka yang tidak dapat berfikir secara cermat meskipun pada dasarnya mereka benar dan mereka tidak memiliki keberanian untuk membela diri, bahkan tragisnya lagi mereka tidak mengetahui cara membela diri karena takut dengan ancaman PJTKI yang bersangkutan.

Siapa yang bermain di dalamnya? Tak hanya PJTKI di Indonesia, sebenarnya agency juga bermain sepenuhnya di bisnis setan ini. Cara bermainnya pun terbilang mudah. Jika TKI merasa tidak cocok dengan pekerjaannya, atau diinterminit (pemutusan kontrak kerja oleh majikan) maka agency akan mengajak TKI yang bersangkutan untuk mencari majikan baru, begitu seterusnya. Sehingga potongan yang tadinya 6 bulan akan bertambah menjadi 9 bulan dan seterusnya. Sekali TKI masuk lingkaran setan jika TKI tak menyadarinya maka ia akan menanggung kerugian sebesar-besarnya.

Agency punya cara sendiri untuk menyudutkan TKI. Surat perjanjian berbahasa Inggris yang diminta untuk ditandatangani oleh TKI yang bersangkutan menjadi senjata ampuh jika TKI yang bersangkutan tidak mau membayar potongan maupun ingin berpindah agency. Mereka sepenuhnya telah paham, dengan latar belakang minimnya pengetahuan mereka akan lebih mudah masuk perangkap dengan cara halus yang dimainkannya.

Kejadian pertama yang membuat saya bergidik. Sebut saja Yeni, gadis itu berasal dari salah satu kabupaten di Jawa Tengah. Ia berangkat melalui PT X dan bapaknya si Yeni adalah perekrut tenaga kerja untuk PT X. Sebenarnya Yeni masih di bawah umur, namun bapaknya sendiri yang memberangkatkannya melalui PT X tempatnya menyetorkan calon TKI di bawah umur. 

Tak lama bekerja di Hong Kong si Yeni mendapat masalah dan majikan mengakhiri kontraknya. Sepulangnya ke Indonesia si Yeni dan keluarga berniat untuk menuntut PT X karena PT X memalsukan data-datanya. Namun niatnya tak dapat direalisasikan karena bapaknya si Yeni sendiri adalah perekrut calon TKI di bawah umur. Dari kejadian tersebut dapat kita lihat, bagaimana anak dan bapak sama-sama masuk ke dalam perangkap lingkaran setan. Jika anak bersikeras menuntut maka bapaknya sendiri akan kena imbasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun