Mohon tunggu...
Rina Sitompul
Rina Sitompul Mohon Tunggu... Lawyer/Advokad -

Lawyer, namun lebih banyak menggeluti dunia aktvis yang bergabung di beberapa NGO Lokal dan pernah jadi anggota salah satu I-NGO

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Catatan Kelam Pembantaian Pekerja Nonformal di Wilayah Hukum Medan

19 Desember 2014   02:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:00 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang salah?

Kejadian yang menghipnotis pemberitaan dalam 2 minggu ini, bukan bermaksud kami pelihara. Karena kami sudah entah untuk keberapa kali, terhadap pelaku yang selama ini bagai kebal hukum. Ketika para pekerja asal pelaku berupaya meminta perlindungan hukum bermohon dengan melapor, namun sama sekali tidak pernah direpon secara baik. Kamis 27 Nopember kembali Polresta Medan menghipnotis warga kota Medan, dengan membidik pelaku yang untuk ke3 kalinya melakukan penyiksaan terhadap pekerjanya.

Luar bisanya, Polresta Medan telah bersedia membombastis tersangka dengan dugaan sebagai otak perdagangan orang, otak penganiayaan, otak pembunuhan para pekerja non formal. Pelaku yang merupakan pemilik penyalur tenaga kerja CV. Maju Jaya, yang acap kali bergonta ganti nama terkadang dengan Yayasan Bayu Arfan Mandiri.

Pada tahun 2012 yang lalu, 6 saksi korban yang berasal dari masing-masing 2 anak Jawa Tengah, 2 anak banten dan 2 anak Lampung dengan Nomor : STPL/2569/K/IX/2012/SPKT RESTA MDN, tertanggal 23 September 2012. Meskipun tanda-tanda penyiksaan, kekerasan dikemukakan serta penipuan atas janji-jani palsu ketika merekrut pekerja sampai ke Medan di sampaikan. Namun pengaduan ke enam orang pekerja tersebut hilang dimakan rayap.

Kembali dalam catatan lainnya sekitar Juni 2014, lagi-lagi pengaduan yang dituduhkan kepada Pelaku yang saat ini ditahan Polresta Medan, telah dilaporkan oleh 2 pekerja asal Jawa barat, yang telah berupaya menyelamatkan diri dan mengungkap kebiadaban Syamsul. Kekerasan dan kekejian yang mereka alami dituangkan dalam 2 laporan polisi Nomor : STPL/1412/VI/2014/SKPT RESTA MEDAN, tertanggal 3 Juni 2014 dan juga Nomor : STPL/1413/VI/2014/SKPT RESTA MDN, tertanggal 2 Juni 2014 dengan melaporkan pelaku yg sama sekaligus melaporkan Yayasan Bayu Arafan Mandiri yang dipimpin pelaku yang saat ini telah dituduh melakukan penyekapan dan pembunuhan pekerjanya.

Saat melakukan pelaporan, korban sempat diproses verbal dengan melakukan konfrontir dengan majikan yang mengambil pekerja tersebut dari HS, namun alhasil Polresta Medan diduga memfasilitasi perdamaian korban dengan pelaku.

Akankah dugaan-dugaan matinya nurani penegak hukum dalam memfasilitasi pencari keadilan oleh para pekerja non formal, harus diamini bahwa "keadilan itu tidak bisa difasilitasi jikalau tiada uang” benar adanya??? Karena faktor kelalaian yang disengaja akhirnya alm. Cici atau alm. Yanti terpaksa meregang nyawa, dengan pembuangan mayat dari kroni-kroni pelaku. Kita memang tidak bisa menapik dengan argumentasi dan pendapat talk show Karni Ilyas, memang Kota Medan sebagai kamp atau tempat pembantaian karena adanya pembiaran itu dari pemerintahan setempatnya.

Raport Merah Penegakan Hukum

Dalam catatan perjalanan kami, Polresta Medan dalam pemenuhan perlindungan dan penegakan hukum atas pengaduan-pengaduan dari saksi korban yang mengasumsikan telah ditipu haknya, dan telah diperjual belikan di Tanah Deli ini tidak pernah ada akhir penyelesaiannya. Seolah kasus yang tak patutdiprioritaskan untuk diungkap.

Medan memang satu kota yang penuh keunikan dan keluar biasaan, kalau tidak demikian tak akan muncul satu filosofi yang memaknai "ini medan bung". Terlalu banyak malaikat berwajah bidadari dan pencabut nyawa bertebar dalam sisi-sisi penggoda. Hingga akhirnya alunan penegakan hukumpun dikalangan asisten rumah tangga kerap kandas, dan bahkan padam diranah para juru ketik di Polresta Medan.

Dalam perjalanan penanganan dan pendampingan dari para pencarian keadilan dari para pekerja rumah tangga, catatan kami kami berbicara masih ada 3 kasus yang cukup fenomenal belum diketahui ujung rimba pemberkasan yang ada di Polresta Medan. Siapa yang memerintah siapa, yang akhirnya berkas-berkas tersebut kerap kandas dan sengaja dipeti eskan, dan perlahan-lahan pelaku hilang dan meninggal dunia. Entalah, sistem model penegakan hukum dari sang penegak di Polresta Medan.

1.Kasus yang menimpa 20 orang pekerja non formal asal Nusa Tenggara Timur yang dipekerjakan di usaha sarang wallet. Pada Februari 2014 ditahun ini, sangat indah menghiasi sisi pemberitaan. Duka yang mengakibatkan 2 pekerja meninggal dunia, dan satu lumpuh layu yang tidak bisa berbuat apa-apa lagi dan 17 orang disiksa dan mengalami kekerasan dan semuanya tidak pernah diberi upah yang layak. Telah terdaftar dan terberkas catatan pengaduannya dalam Nomor : LP/114/II/2014/SPKT Resta Medan, tertanggal 23 Februari 2014. Kejadian ini cukup fenomenal dan bahkan satu acara talk show telah berupaya mengangkat kejadian ini dalam satu layar pembahasan, dengan peristiwa Bogor dengan pelaku istri Jendral Purnawirawan yang juga melakukan peristiwa yang sama kepada para pekerja asal Nusa Tenggara Timur. Kamis, 19 Juni 2014 berkas dari pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap istri sang jendral telah lengkap dan telah serah terima di kejaksaan. Data Tempo.com (http://www.tempo.co/read/news/2014/06/19/064586507/Berkas-Istri-Jenderal-Dilimpahkan-ke-Kejaksaan)

Namun berkas sarang wallet yang juga diduga melakukan perbuatan Tindak pidana perdagangan orang telah ditangguhkan penahanannya dengan alasan jaminan dari keluarga. Luar biasanya, meskipun masa penahanan dari tersangka belum habis dari masa penahanan yang sebenarnya. Dalih dikhawatirkan penahanan habis, hak dari Tersangka serta itikad baik dari Tersangka ingin membayarkan gaji para pekerjanya.

Lagi-lagi dasar dan dalih itikad baik karena ingin membayar gaji, seolah-olah uang segala-galanya yang menjadi tolok ukur atas peristiwa tindak pidana bisa diselesaiakan. Naifnya berpikir ketika berkas kembali P19 kedua, kendala biaya dalam melakukan proses perbal dari korban yang telah pulang kekampung masing-masing, akhirnya menjadi satu jeratan untuk memeras salah satu lembaga yang telah membantu memulangkan para korban ke kampung asal.

Memang dalih kekurangan anggaran dengan tanpa merasa berdosa, atas penangguhan penahanan yang telah dilakukan pihak Polresta Medan, akhirnya 2 korban yang saat itu masih tengah dirwat di salah satu rumah sakit swasta di Medan, dipaksa pulang oleh keluarga pelaku, namun Polresta Medan tutup mata, dan tidak melakukan penijauan kembali atas penangguhan penahanan yang telah dilakukan oleh keluarga pelaku. Panteslah berbagai seniman membeberkan lucunya negri ku yang menggambarkan para pelaku-pelaku criminal bisa dijadikan pemimpin di kota Medan ini.

Ketika kembali dipertanyakan beberapa peristiwa pidana yang hampir bersamaan pemberkasan atas peristiwa sarang wallet penyelesainnya telah final dan masuk tahap persidangan, berkas di wilayah hukum Medan entah dimana. Sangat lucu memang konteks penegakan hukum diranah Polresta Medan.

2.Kasus perbudakan 25 tahun terhadap pekerja rumah tangga oleh majikan yang mengadopsinya secara illegal yang terdaftar dalam catatan Polresta Medan dalam Nomor : SP-Sidik/827/V/2012, tanggal 26 Mei 2012, juga terpaksa korban harus menyerah, hanya dikarenakan keseriusan dari pihak Polresta Medan tidak serius menanganinya.

Hampir 4 tahun sudah kasus korban menyerah kalah atas ketidak mauan dan ketidak seriusan para penyidik Polresta Medan. Dalam usia pemberkasan di 3 tahun, Pelaku meninggal dunia, dengan sendirinya berkas tutup, tidak ada proses penyelesaian yang mampu dilakukan oleh pihak Polresta Medan atas upaya permohonan keadialan guna memfasilitasi hak-hak dari sang korban. Meskipun korban telah dianiaya, diperbudak tanpa di gaji sama sekali dan bahkan mengaburkan identitas sang korban. Terima nasib, demikian istilah untuk menghibur dari korban, mungkin takdir membuatnya demikian, jadi mau tidak mau harus menerima apa adanya.

3.Lagi-lagi 7 korban asal Nusa Tenggara Timur yang telah diserahkan oleh Polresta Medan untuk diamankan dan dilindungi pada naungan pelayanan terpadu. Seusai menahan pelaku yang dituduh melakukan tindak pidana perdagangan orang, atas dasar Polresta Medan tidak berapa lama membebaskan Tersangka pemilik PT. Maudala Agung Jl. Gatot Subroto Medan. 6 (enam) orang korban dirujuk untuk dilayani, namun tindak lanjut pemberkasan para laporan korban juga lenyap dimakan waktu.

Keluhan Tidak Peduli dan Anti Sosial

Gugatan ketidak adanya kepedulian dari masyarakat, kerap tertuduh sebagai penyebab langgengnya kekerasan terhadap pekerja non formal. Ditambah kepakuman Negara dalam hal ini kinerja pemko medan, yang sama sekali selalu menunggu laporan dan tidak bersedia jemput bola.

Ketika masyarakat berupaya membantu dengan mendampingi para korban ke lembaga yang lebih berkompeten lagi sebagai malaikat pelindung di kantor Polisi, lagi-lagi usaha yang dibuat gagal. Kasus Syamsul bukanlah yang pertama, namun ini telah berulang dan berulang terjadi di ranah wilayah tanah deli ini. Kerap digembar-gemborkan sebaik apapun manusia yang hendak memimpin tanah deli ini, akan berubah drakula yang memetaikan hati dan kemauannya untuk bekerja dalam ranah pelayanan publik.

Lembaga kepolisianlah satu lembaga yang paling unik yang tidak bersedia membuka diri dalam transparansi pelayanan dari para pencari keadilan. Meskipun kerap gaungan mafia peradilan atau penegakan hukum telah lama didengungkan, tetapi institusi ini masih tetap tidak bersedia membuka diri guna jaminan akuntabilitasnya dalam melayani. Yang pada hal jika disadari lembaga ini kepolisian termasuk salah satu lembaga pelayanan terhadap masyarakat.

Ini bukan penghakiman dari asumsi kami. Karena kami mencoba menyampaikan berdasarkan fakta yang kami miliki, tapi satu hal yang menjadi pembelajaran kedepan, semoga institusi ini bersedia membuka diri guna jaminan akuntabilitasnya dalam melayani. Semoga.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun