Mohon tunggu...
Rina Rahmawati
Rina Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN sunan kalijaga - Mahasiswa program studi Pendidikan Biologi

suka melukis/menggambar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Sistem Zonasi Terhadap Mutu Sekolah, Peserta Didik dan Orang Tua Wali

27 Oktober 2022   11:07 Diperbarui: 27 Oktober 2022   11:23 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image: BBC

Pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia dan merupakan hak asasi sesuai yang telah tertera dalam UUD 1945 alinea ke-4, Dan dalam UUD 1945 pasal 31, Pasal tersebut sangat jelas mengindikasikan bahwa pendidikan merupakan salah satu hal yang penting sehingga mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, Dan pada tahun ajaran 2017/2018 pemerintah melakukan pembaharuan sistem penerimaan peserta Didik baru yaitu sistem Zonasi, Sistem Zonasi ini merupakan kebijakan dalam rangka manajemen peserta didik, fokus utama pemerintah dari sistem zonasi ialah Pemerataan akses Pendidikan.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun fenomena yang terjadi saat ini terdapat kesenjangan yang cukup kasat mata karena maraknya sekolah-sekolah negeri berlabel unggul yang digagas pemerintah di hampir setiap kabupaten/kota.

Marthunis (2017) menyebutkan bahwa sekolah unggulan disinyalir menjadi prioritas utama dinas pendidikan dan kebudayaan dalam pemenuhan standar pendidikan dan sudah menjadi rahasia umum bahwa sekolah unggul diperlakukan layaknya anak emas oleh dinas terkait.

Namun hal tersebut membuat banyak menuai pro dan kontra di masyarakat, Hal ini karena masyarakat menginginkan sekolah yang berkualitas bagi anak anak mereka, dan ada beberapa masyarakat yang memprotes karena pembeharuan sistem tersebut karena di nilai tidak sesuai karakteristik daerah, hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran masyarakat akan tidak adanya kemungkinan anaknya atau calon peserta didik baru untuk bersekolah di luar zonasi, karena sebelumnya sistem penerimaan peserta didik seleksi PPDB menggunakan nilai tertinggi yang diambil dari nilai evaluasi belajar (NEM). Pemerintah menilai kekhawatiran tersebut tidak beralasan karena pada dasarnya ketentuan zonasi ini tidak menutup peluang untuk bersekolah diluar zonasi atau melalui jalur prestasi, Karena implementasi peraturan tersebut telah di sesuaikan dengan kondisi lokal pendidikan.

Banyaknya presepsi yang terjadi tersebut bisa terjadi karena kurangnya sosialisai kebijakan zonasi tersebut pada masyarakat, yang akhirnya banyak membingungkan masyarakat atau orang tua wali peserta didik baru, dilihat dari segi sosial dan politik sistem zonasi ini dinilai terburu buru sehingga membingungkan dan membuat orang tua wali seperti tidak siap terhadap implementasi kebijakan zonasi tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah harus banyak melakukan sosialisai kepada masyarakat atau orang tua wali agar mereka megetahui tujuan dari pemerintah untuk melaksanakan kebijakan zonasi sebagai pemerataan pendidikan, baik dari segi akses, mutu dan kualitas pendidikan.

Dengan kata lain kebijakan ini dipandang sebagai solusi untuk menyelesaikan tiga masalah pokok pendidikan, yaitu pemerataan pendidikan, mutu dan kualitas pendidikan, Meskipun hal tersebut merupakan kebijakan yang sangat baik, akan tetapi pemeerintah harus lebih mempersiapkan secara matang baik dari segi sosial dan politiknya terkait kebijakan kebijakan yang akan di implementasikan untuk pendidikan kedepannya, agar tidak terjadinya kekhawatiran orang tua wali maupun peserta didik kedepannya.

Kebijakan Implementasi zonasi tersebut yang diterapkan sejak tahun 2017 2018, dewasa ini sistem pendidikan diharapkan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang merata di setiap daerah di Indonesia, karena pendidikan merupakan hak setiap warga negara sesuai dalam UUD 1945. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa kendala, seperti kendala teknis, sosialisasi kepada orang tua wali dan kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang memadai, Kebijakan ini juga memiliki dampak positif juga dampak negatifnya, namun pemerintah tetap berupaya untuk meminimalir dampak negatif dari Implementasi sistem zonasi.

DAFTAR PUSTAKA :

Pradewi, G. I., & Rukiyati, R. (2019). Kebijakan sistem zonasi dalam perspektif pendidikan. JMSP (Jurnal Manajemen dan Supervisi Pendidikan), 4(1), 28-34.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun