Mohon tunggu...
Rina Nurmalasari
Rina Nurmalasari Mohon Tunggu... Lainnya - Hallo, saya Rina

Penulisan untuk memenuhi tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Fungsi Pikobars sebagai Pusat Informasi Virus Corona/Covid-19 di Jawa Barat

22 Maret 2020   11:20 Diperbarui: 22 Maret 2020   11:42 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pada tanggal 12 Maret 2020, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhnom Ghebreyesus mengumumkan bahwa wabah virus corona atau covid-19 sebagai pandemi. Ada tiga kriteria umum corona dinyatakan sebagai pandemi yaitu virus menyebabkan adanya kematian, penularan yang berkelanjutan, dan penyebaran kepada seluruh negara. Bersumber dari Johns Hopkins University di Amerika Serikat, sampai 19 Maret 2020 total kasus yang dipastikan berjumlah 218.709 kasus dan 8.843 total kematian dengan China menempati urutan pertama dengan kasus dan kematian paling banyak. Sedangkan di Indonesia terdapat 227 kasus dan 19 kematian.

Pada saat ini pemerintah harus memanajemeni krisis yang terjadi dengan tepat dan akurat. Krisis menurut Laurce Barton (1993) adalah peristiwa besar yang tak terduga yang secara potensial berdampak negative terhadap baik perusahaan maupun publik. Respon yang cepat dari pemerintah akan penganggulangan krisis akan berdampak baik bagi negara dan masyarakatnya. 

Werner (1990) berpendapat bahwa Ketika krisis mulai meningkat, hal yang paling penting untuk dilakukan adalah komunikasi. Komunikasi yang memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai corona atau covid-19 tentunya akan berdampak baik agar kesadaran masyarakat terhadap krisis ini meningkat. Dalam menyikapi hal tersebut pemerintah provinsi Jawa Barat membentuk Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (PIKOBAR).

Pikobar ini dibentuk pada tanggal 4 Maret 2020 dan diperkenalkan melalui akun Instagram dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam postingannya, Ridwan Kamil menginformasikan bahwa Pikobar merupakan salah satu bentuk kesigapan pemerintah provinsi untuk memberikan informasi yang terverifikasi, transparan, akurat dan menghindari adanya hoax. 

Unit kerja ini juga akan mengoordinasi semua proses penanganan terhadap orang yang diobservasi hingga perawatannya. Masyarakat bisa mengakses Pikobar melaui website pikobar.jabarprov.go.id. atau dengan menghubungi kontak hotline.

Dalam website Pikobar, masyarakat dapat mengetahui jumlah ODP, PDP, dan kasus terkonfirmasi covid-19. Selain itu terdapat call center yang bisa dihubungi oleh masyarakat terkait dengan virus corona atau covid-19. 

Terdapat peta sebaran kasus covid-19 di Jawa Barat yang bersumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang selalu update setiap saat. Daftar rumah sakit rujuan di Jawa Barat pun ada di dalam website tersebut. Kemudian dengan adanya gambar infografis mengenai virus corona dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi yang bermanfaat untuk masyarakat.

Dengan adanya Pikobar ini komunikasi antara pemerintah dan masyarakat bisa berlangsung selama 24 jam. Tindakan yang tepat dan efektif harus dilakukan oleh pemerintah Ketika menghadapi krisis yang dihadapi. Langsung memberikan pesan yang akan disampaikan, karena membiarkan hoax beredar di lingkungan masyarakat hanya akan menambah kesulitan bagi pemerintah dan masyarakat sendiri (Millar & Heath, 2004). 

Diharapkan dengan adanya Pikobar ini masyarakat akan lebih teliti lagi untuk memilih dan memilah informasi yang berkaitan dengan virus corona dan pemerintah bisa memberikan informasi yang up to date. Masyarakat juga diharapkan mengikuti arahan dari pemerintah agar virus corona ini bisa ditekan angka penularannya karena tanpa adanya partisipasi dari masyarakat sendiri upaya pemerintah dalam mengatasi virus corona akan sia-sia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun